Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keterangan pers usai sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan kejanggalan investasi PT AKAB dan Google Indonesia.
Replik dan Pemeriksaan Saksi di Tipikor Jakarta Pusat Soroti Relasi Bisnis PT AKAB dan Google Indonesia
Sidang Lanjutan Digelar di Tipikor Jakarta Pusat
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keterangan pers usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Persidangan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang berfokus pada pendalaman keterangan saksi serta penguatan pembuktian terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Klarifikasi Tanda Tangan BAP Demi Transparansi
Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi proses hukum, JPU meminta bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di hadapan Majelis Hakim. Berdasarkan konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya.
JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi pada Juli 2025 dilakukan dengan pendampingan Penasihat Hukum, sehingga klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada tahun 2023 dinilai tidak memiliki dasar faktual.
Sorotan terhadap Investasi PT AKAB dan Google Indonesia
Fakta persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang dikenal sebagai induk dari ekosistem GoTo, serta relasi bisnisnya dengan Google Indonesia.
JPU mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar Amerika Serikat yang dibukukan dalam nilai yang jauh lebih kecil pada catatan domestik.
Selain itu, JPU menggambarkan adanya pola hubungan yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia. Dalam skema tersebut, PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google—seperti Google Maps dan fitur digital lainnya—ke dalam aplikasinya.
Sebagai konsekuensinya, PT AKAB menerima cashback sebesar 20 persen dari setiap penggunaan jasa Google melalui platformnya, sementara Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari layanan (service fee) yang dibayarkan perusahaan tersebut.
Indikasi Ketidakwajaran Finansial dan Dugaan Kerugian Negara
Namun demikian, JPU menilai terdapat kontradiksi finansial yang signifikan. Meskipun memperoleh aliran cashback 20 persen, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian operasional, yang diduga berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai jutaan dolar.
Berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebut dilakukan secara sirkuler tanpa bukti perjanjian (agreement) yang mendasari investasi besar tersebut.
Lebih lanjut, JPU menyoroti pengakuan pihak keuangan operasional bahwa perusahaan tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) tertulis terkait pengelolaan keuangan. Kondisi ini dinilai tidak lazim bagi korporasi berskala besar dan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.
Dugaan Skema Valuasi dan Kenaikan Saham
Dalam pengungkapan di persidangan, JPU juga menyebut adanya indikasi skema di mana perusahaan menunjukkan kerugian operasional, namun di sisi lain terjadi peningkatan valuasi saham yang menguntungkan pihak tertentu.
Nama Nadiem Makarim turut disebut dalam konteks kepemilikan saham yang diduga memperoleh keuntungan dari kenaikan valuasi tersebut.
JPU menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut masih dalam tahap pembuktian dan akan terus didalami dalam agenda sidang berikutnya.
“Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mengejar fakta-fakta untuk membuktikan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas JPU Roy Riady.
Komitmen Transparansi dan Pendalaman Pembuktian
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran signifikan. JPU memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperkuat konstruksi pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
(Red)

