Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Foto : Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik dalam sidang kasus korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan penegasan unsur intervensi dan mens rea terdakwa.

Replik Jaksa Bantah Dalil Business Judgment Rule dan Uraikan Unsur Kesengajaan dalam Persidangan Tipikor Jakarta Pusat

Replik JPU Disampaikan dalam Sidang Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau jawaban atas nota pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina pada sidang yang digelar Senin, 23 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, JPU Zulkipli menegaskan bahwa argumentasi pembelaan terdakwa, khususnya Muhammad Kerry, tidak berdasar secara hukum maupun fakta persidangan.

Bantahan atas Dalil Business Judgment Rule (BJR)

Fokus utama replik adalah membantah klaim terdakwa Muhammad Kerry yang menyatakan bahwa tindakannya merupakan bagian dari kebijakan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi nyata dan tekanan terhadap pejabat PT Pertamina dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut JPU, keputusan terkait penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta sewa kapal dilakukan dengan melanggar tahapan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan bisnis yang sah.

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU dalam persidangan.

Dengan demikian, secara normatif, perlindungan hukum melalui doktrin BJR tidak dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedural.

Penegasan Unsur Mens Rea atau Niat Jahat

Selain membantah dalil BJR, JPU juga menguraikan aspek mens rea atau niat jahat yang melekat pada diri terdakwa Muhammad Kerry dan dua terdakwa lainnya.

Berdasarkan analisis teori hukum pidana, JPU menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa masuk dalam kategori kesengajaan sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk).

Hal tersebut tercermin dari adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan guna memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.

Oleh karena itu, dalil penasihat hukum yang menyatakan tidak terdapat unsur niat jahat dinilai tidak relevan apabila dikaitkan dengan rangkaian bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap.

Tuntutan Rp13,5 Triliun Berdasarkan Audit BPK

Dalam repliknya, JPU juga menjelaskan dasar perhitungan tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari:

  • Pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun, dan
  • Penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Menurut JPU, penghitungan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit BPK yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujar JPU Zulkipli.

Pembebanan Tanggung Jawab Secara Proporsional

Lebih lanjut, JPU menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2014.

Tuntutan tersebut diarahkan kepada pihak-pihak yang secara langsung menerima manfaat dari penyimpangan yang terjadi. Pendekatan ini dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.

Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Akuntabilitas

Replik JPU dalam perkara ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa prinsip tata kelola perusahaan dan kebijakan bisnis tidak disalahgunakan sebagai tameng atas tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Secara akademis, perkara ini menjadi preseden penting dalam menilai batas antara kebijakan korporasi yang sah dan penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pidana.

Proses persidangan akan terus berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *