Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kunjungan kerja terkait dukungan Program Strategis Nasional dan penguatan reformasi hukum.
Penguatan Reformasi Hukum, Pendampingan Proyek Triliunan Rupiah, dan Peringatan Corruptors Fight Back Jadi Sorotan
Kunjungan Kerja untuk Konsolidasi dan Penguatan Kinerja
Manado, – Mediarjn.com – ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran insan Adhyaksa di Sulawesi Utara yang dinilai berhasil menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Secara kuantitatif, capaian tersebut tercermin dari serapan anggaran tahun 2025 yang mencapai 99,2 persen dari total pagu, serta realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp22 miliar atau 173,32 persen dari target. Angka tersebut menunjukkan efektivitas tata kelola anggaran sekaligus optimalisasi kontribusi terhadap penerimaan negara.
Komitmen Mendukung Asta Cita dan Reformasi Hukum
Sejalan dengan visi pemerintahan periode 2024–2029, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung penuh agenda strategis nasional, termasuk penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap 6 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp6,3 triliun, serta pengawalan puluhan Proyek Strategis Daerah. Pendampingan ini bertujuan memastikan pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus memitigasi potensi penyimpangan.
Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis
Selain proyek infrastruktur, Kejaksaan turut mengambil peran dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu prioritas nasional di bidang kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan preventif, telah dilakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Provinsi Sulawesi Utara. Langkah ini menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya represif, tetapi juga preventif dalam mendukung kebijakan publik.
Transformasi Penuntutan Humanis Melalui Restorative Justice
Dalam aspek penegakan hukum, Jaksa Agung mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Sepanjang tahun 2025, tercatat 66 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Namun demikian, Jaksa Agung memberikan catatan strategis mengenai pentingnya pembentukan Balai Rehabilitasi di Sulawesi Utara guna memperkuat efektivitas kebijakan restorative justice, khususnya dalam perkara tertentu yang membutuhkan pendekatan rehabilitatif.
Instruksi Tegas: Fokus pada Korupsi Skala Besar
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya berkonsentrasi pada perkara berskala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Instruksi ini menegaskan orientasi penegakan hukum yang berbasis dampak dan signifikansi kerugian negara, sehingga memiliki efek jera yang lebih kuat.
Peringatan terhadap Corruptors Fight Back dan Etika Aparat

Sebagai penutup, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai fenomena “corruptors fight back”, yakni upaya perlawanan balik dari pihak-pihak yang tersangkut perkara korupsi untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Ia menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjaga marwah institusi, tidak melakukan perbuatan tercela, bijak dalam penggunaan media sosial, serta menghindari gaya hidup mewah yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik adalah tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum. Setiap tindakan yang mencederai kepercayaan tersebut harus dihindari,” tegas Jaksa Agung.
Hadirnya Pimpinan dan Jajaran Kejaksaan
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejati Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, serta sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Agung dan Kejati Sulut.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum konsolidasi internal sekaligus penguatan arah kebijakan penegakan hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(Red)

