Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Respons Cepat Aduan Warga, Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Galian Fiber Optic di Pondok Gede

Jumat, 27 Februari 2026


Kota Bekasi, – Mediarjn.com Tri Adhianto merespons cepat laporan warga yang disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram terkait aktivitas galian fiber optic yang kembali merusak badan jalan di wilayah Pondok Gede.

Usai menerima aduan tersebut, Wali Kota langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa bekas galian menyebabkan kerusakan signifikan pada badan jalan yang sebelumnya telah diperbaiki, sehingga kembali hancur dan membahayakan pengguna jalan.

“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara tegas memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondok Gede untuk tidak mentolerir aktivitas galian fiber optic yang melanggar ketentuan. Seluruh pekerjaan utilitas wajib memenuhi perizinan dan standar teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.

Ia juga menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian karena termasuk bentuk perusakan fasilitas umum.

“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *