Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Proses lelang aset koruptor oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui sistem e-Auction di KPKNL Jakarta IV dengan objek tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp12,39 miliar.

Eksekusi Putusan Inkracht Perkara Korupsi Eko Edi Putranto dkk Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Objek Lelang dan Nilai Penjualan

Jakarta, – Mediarjn.com Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan lelang barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Eko Edi Putranto dan pihak terkait lainnya. Lelang tersebut berhasil menjual satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp12,396 miliar. Jumat,  (27/2/26).

Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00126 Tahun 1967 dengan Nomor Surat Ukur 00540 dan NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto.

Aset tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Dalam proses penawaran, terjadi kenaikan sebesar Rp10.000.000 sehingga aset tersebut terjual dengan harga akhir Rp12.396.028.000.

Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik di KPKNL Jakarta IV

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta. Seluruh mekanisme penawaran dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui domain resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.

Model lelang elektronik ini mencerminkan modernisasi layanan publik berbasis digital yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dasar Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor

Lelang dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjadi landasan yuridis bagi pelaksanaan sita eksekusi serta pelelangan aset guna memenuhi kewajiban terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Peran Strategis BPA dalam Asset Recovery

Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melalui perantara KPKNL Jakarta IV sebagai bagian dari fungsi eksekutorial kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Secara substantif, langkah ini merupakan implementasi strategi asset recovery untuk memastikan bahwa aset hasil tindak pidana tidak berhenti pada tahap vonis, melainkan benar-benar dikonversi menjadi penerimaan negara.

Pemulihan aset negara juga berperan penting dalam memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Implikasi terhadap Tata Kelola Penegakan Hukum

Keberhasilan lelang ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum meskipun perkara telah diputus lebih dari dua dekade lalu. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi putusan tetap menjadi prioritas sepanjang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pendekatan yang sistematis, berbasis regulasi, serta memanfaatkan sistem lelang elektronik mencerminkan tata kelola pemulihan aset negara yang adaptif dan progresif.

Dengan capaian tersebut, Kejaksaan RI melalui BPA menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *