Tim penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kantor cabang terkait dugaan korupsi distribusi semen periode 2018–2022 di Palembang.
Penyidikan Dugaan Tipikor Distributor PT KMM Masuki Tahap Penguatan Alat Bukti
Penggeledahan Dilakukan untuk Memperkuat Proses Penyidikan
Palembang, – Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018–2022. Rabu, (25/2/26).
Langkah hukum tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya intensif penyidik dalam menelusuri serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna menguatkan konstruksi perkara.
Dasar Hukum Penggeledahan: Surat Perintah dan Penetapan Pengadilan

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Secara yuridis, tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana, khususnya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan due process of law.
Dua Lokasi Digeledah: Rumah Tersangka dan Kantor Cabang

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni:
- Rumah tersangka berinisial DJ, selaku Direktur Utama PT KMM, yang beralamat di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
- Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang, berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Penggeledahan di dua titik tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dokumen, arsip, serta data administratif yang relevan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen dimaksud.
Penyitaan Dokumen yang Relevan dengan Perkara

Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen periode 2018–2022.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis secara forensik dan administratif guna memperdalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana, termasuk potensi kerugian negara serta peran masing-masing pihak dalam struktur distribusi.
Proses Berjalan Aman dan Kondusif
Pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas proporsionalitas.
Langkah lanjutan penyidikan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap barang bukti yang telah disita.
Komitmen Penegakan Hukum Berbasis Akuntabilitas
Penggeledahan lanjutan ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani perkara dugaan korupsi secara serius dan sistematis. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi komoditas strategis seperti semen memiliki dimensi penting, baik dari aspek ekonomi daerah maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti guna memastikan keadilan substantif dapat ditegakkan.
(Red)

