Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Aminnulloh menyampaikan capaian dan target penghimpunan zakat fitrah Tahun 2026 di Cikarang Pusat.
CIKARANG PUSAT, – Mediarjn.com – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi (Baznas Kabupaten Bekasi) mencatat capaian penghimpunan zakat fitrah Tahun 2025 sebesar Rp2.097.464.000. Atas capaian tersebut, lembaga ini menargetkan peningkatan penghimpunan menjadi Rp3.030.000.000 pada Tahun 2026 guna memperluas manfaat bagi para mustahik di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminnulloh, menyampaikan bahwa realisasi penghimpunan tahun lalu menjadi fondasi penting untuk memperkuat kinerja lembaga secara lebih terstruktur, sistematis, dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan kepada bekasikab.go.id pada Sabtu (21/02/2026).
Capaian 2025 dan Target Penghimpunan 2026
Aminnulloh menjelaskan bahwa sumber penghimpunan zakat fitrah berasal dari perangkat dinas (PD), sekolah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sektor swasta, serta partisipasi masyarakat umum. Menurutnya, capaian sebesar Rp2,09 miliar pada 2025 menunjukkan tren positif partisipasi publik dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Pada 2025 kami berhasil menghimpun Rp2.097.464.000, dan pada 2026 ini kami menargetkan peningkatan menjadi Rp3.030.000.000,” ujarnya.
Target tersebut dinilai realistis dengan mempertimbangkan potensi peningkatan kesadaran masyarakat serta penguatan sistem koordinasi antar-UPZ.
Strategi Penguatan UPZ dan Optimalisasi Sumber Pengumpulan
Lebih lanjut, Aminnulloh memaparkan bahwa strategi utama pencapaian target dilakukan melalui penguatan peran bendahara dinas sebagai UPZ, optimalisasi UPZ di sekolah-sekolah melalui koordinator wilayah (korwil), serta perluasan kolaborasi dengan perusahaan dan sektor swasta.
Pendekatan ini dirancang untuk memastikan proses penghimpunan zakat fitrah berjalan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang terkoordinasi, potensi kebocoran dapat diminimalkan dan distribusi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
“Pengumpulan di dinas melalui bendahara sebagai UPZ, di sekolah melalui UPZ sekolah dan korwil, serta dari swasta dan masyarakat umum,” terangnya.
Perluasan Akses Layanan Melalui Delapan Konter Strategis
Sebagai bentuk peningkatan akses layanan, Baznas Kabupaten Bekasi membuka delapan titik konter layanan di sejumlah lokasi strategis yang memiliki tingkat kunjungan masyarakat tinggi.
Beberapa lokasi tersebut antara lain di AEON Mall Deltamas, Masjid Pemda, BAZNAS Microfinance Desa (BMD) Cibitung, sejumlah perusahaan, perguruan tinggi, serta Mall Pelayanan Publik Cikarang.
Setiap konter dijaga oleh dua petugas yang berasal dari mahasiswa penerima beasiswa Baznas dan telah mendapatkan pelatihan khusus untuk memastikan pelayanan berjalan profesional, cepat, dan ramah.
“Setiap konter dijaga dua petugas dari mahasiswa penerima beasiswa Baznas yang telah kami latih agar pelayanan berjalan profesional,” ujarnya.
Konsolidasi dan Sosialisasi untuk Tata Kelola Terkoordinasi
Dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi teknis, Baznas Kabupaten Bekasi juga akan menggelar sosialisasi kepada seluruh UPZ dari unsur dinas, sekolah, yayasan, hingga perusahaan.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan mekanisme pengumpulan dan pelaporan zakat fitrah berjalan sesuai standar tata kelola lembaga zakat yang baik (good zakat governance).
“Kami akan mengundang seluruh UPZ untuk sosialisasi agar pengumpulan zakat fitrah tahun ini lebih optimal dan terkoordinasi,” katanya.
Prioritas Distribusi dan Penguatan Legalitas Pengelolaan Zakat
Dari sisi pendistribusian, pada tahun sebelumnya zakat fitrah telah disalurkan ke 46 titik desa secara bergilir sebagai bagian dari pemerataan manfaat di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Pada Tahun 2026, Baznas menargetkan penyaluran minimal ke 50 titik desa.
Wilayah terdampak banjir di sekitar 14 kecamatan menjadi prioritas utama distribusi, sebagai bentuk respons terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Selain itu, Baznas juga mengimbau masyarakat yang merasa keberatan menunaikan zakat dalam bentuk uang untuk dapat menyalurkannya dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram sesuai ketentuan fikih. Bagi masjid atau lembaga yang belum memiliki UPZ resmi, pihaknya mendorong pembentukan UPZ sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 agar pengelolaan zakat memiliki legalitas yang jelas dan profesional.
Dengan strategi penguatan kelembagaan, perluasan akses layanan, serta peningkatan koordinasi lintas sektor, Baznas Kabupaten Bekasi optimistis target penghimpunan zakat fitrah Tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus memperluas dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat yang berhak menerima.
(Red)

