Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang terkait penanganan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde dan pengembalian kerugian negara.
Terdakwa Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta Melalui Kuasa Hukum dalam Perkara Tipikor Pasar Cinde
Palembang, – Mediarjn.com – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 pada Jumat (12/02/2026).
Penitipan tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum perkara kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Dana Pengganti Ditempatkan di Rekening Penampungan Kejari Palembang Hingga Putusan Inkracht

Berdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, uang tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah penitipan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp137,7 Miliar dalam Skema Kerja Sama Pemanfaatan Aset Daerah
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah atas pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang. Proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.
Nilai pengembalian sementara sebesar Rp750 juta merupakan bagian kecil dari total dugaan kerugian negara yang masih dalam proses pembuktian di persidangan.
Proses Hukum Berlanjut, Pengembalian Dana Tidak Menghapus Unsur Pidana
Dalam perspektif penegakan hukum, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu indikator pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi. Namun demikian, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, karena proses peradilan tetap berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa dana yang dititipkan akan dikelola sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.
Komitmen Transparansi Penanganan Perkara
Melalui keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pihak kejaksaan menyampaikan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan proses hukum kasus Pasar Cinde Palembang akan terus dipantau, mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara serta implikasinya terhadap pengelolaan aset daerah.
(Red)

