Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum memaparkan dugaan monopoli dan ketidakwajaran harga dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, – Mediarjn.comJaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta krusial terkait dugaan praktik monopoli dan ketidakwajaran harga dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Sidang Digelar untuk Menguji Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Persidangan perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses pengadaan. Jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memperkuat pembuktian unsur tindak pidana.

Pejabat LKPP Dihadirkan sebagai Saksi Kunci

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) LKPP, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, serta Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto. Keterangan para saksi difokuskan pada mekanisme perencanaan, penetapan spesifikasi, hingga pembentukan harga dalam pengadaan perangkat Chromebook.

Indikasi Monopoli Sejak Tahap Awal Pengadaan

Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyampaikan bahwa dari fakta persidangan terungkap indikasi kuat praktik monopoli yang telah terjadi sejak awal proses pengadaan. Hal tersebut terlihat dari langkah kementerian yang disebut telah lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi sistem operasi Chrome OS, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Menurut JPU, langkah tersebut mengarah pada pengondisian pasar yang berpotensi menutup ruang persaingan sehat antarpenyedia.

Penentuan Harga Tanpa Keterlibatan LKPP

Selain dugaan monopoli, persidangan juga mengungkap fakta bahwa pada periode 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan dilakukan sepenuhnya oleh pihak kementerian bersama prinsipal. Proses tersebut tidak melibatkan LKPP sebagaimana prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel dan transparan.

Akibatnya, harga pengadaan dinilai tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Upaya Konsolidasi Pengadaan Gagal Tekan Harga

Lebih lanjut, JPU Roy Riadi menjelaskan bahwa pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan upaya konsolidasi pengadaan guna menekan harga agar lebih kompetitif. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil maksimal.

“Konsolidasi pengadaan tidak berjalan efektif karena pihak prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan,” ungkap Roy Riadi di persidangan.

Harga Tinggi Dinilai Tidak Efisien bagi Keuangan Negara

Penolakan transparansi harga tersebut menyebabkan harga Chromebook tetap tinggi dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi serta efektivitas penggunaan anggaran negara. Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan.

Dampak Lapangan dan Tekanan Psikologis Saksi

Dampak penyimpangan pengadaan tidak hanya dirasakan pada aspek anggaran, tetapi juga pada implementasi di lapangan. Persidangan mengungkap banyaknya unit Chromebook yang mengalami permasalahan teknis saat digunakan.

Selain itu, salah satu saksi bernama Bambang dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat hingga jatuh sakit. Tekanan tersebut muncul setelah saksi mengetahui adanya prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didahului kajian teknis yang memadai.

Kasus Dinilai Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pengadaan

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini dinilai menjadi cerminan lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila tidak disertai transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna menguatkan pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *