Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus korupsi distribusi semen PT KMM di Palembang.
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Penetapan Tersangka Dilakukan Usai Penyidikan Intensif

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 13 Januari 2026.
Tiga Tersangka Berasal dari Unsur Direksi Perusahaan
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Tidak Hadir
Penyidik menyampaikan bahwa tersangka DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan alat bukti, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka. Terhadap DJ, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka dilakukan.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa Penyidik
Dalam proses penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa distribusi semen tersebut.
Diduga Melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Modus: Penunjukan Distributor Tanpa Prosedur Seleksi
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP selaku pimpinan di PT SB (Persero) Tbk bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) sebagai jalur distribusi semen curah. Di sisi lain, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris pada anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk berupaya memindahkan jaringan distribusi dan gudang semen ke wilayah Lampung agar dapat diserahkan pengelolaannya kepada PT KMM.
Kontrak Ditandatangani Tanpa Evaluasi Teknis
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM pada 27 September 2018 dilakukan tanpa melalui tahapan seleksi administrasi dan evaluasi teknis sebagaimana diwajibkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran dan IK Marketing & Brand Management tahun 2018.
Pemberian Fasilitas Kredit Tanpa Jaminan
Dalam praktiknya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski diketahui tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan, MJ dan DP tetap memberikan kelonggaran berupa reschedule piutang agar plafon kredit PT KMM tetap terbuka. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk tahun 2019.
Kerugian Negara Capai Rp74,3 Miliar
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp74.375.737.624 atau lebih dari Rp74,3 miliar.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara pendistribusian semen tersebut.
(Red)

