Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan mutasi Kepala Kejaksaan Negeri terkait evaluasi kinerja dan OTT

Jaksa Agung Melakukan Rotasi Pejabat untuk Penyegaran Birokrasi dan Penegakan Hukum

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengambil langkah strategis dengan melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sempat terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini dinyatakan sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi di institusi Kejaksaan Agung.

Mutasi Terhadap Kajari yang Terseret OTT

Jaksa Agung memutuskan untuk mengganti posisi beberapa Kajari yang terlibat atau disorot dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025. Keputusan ini ditandatangani dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Mutasi tersebut mencakup beberapa pejabat yang terseret kasus OTT, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Hulu Sungai Utara, dan Tangerang yang digeser atau dipindahkan ke jabatan struktural lain.

Evaluasi dan Penyegaran

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mutasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi kinerja internal, khususnya untuk menilai apakah pejabat tersebut telah bekerja secara maksimal.

“Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” ujar Anang kepada wartawan.

Selain itu, mutasi ditujukan untuk penyegaran birokrasi, memperbaiki koordinasi internal, dan mengisi kekosongan jabatan guna memperkuat pelayanan serta penegakan hukum yang lebih responsif dan efektif.

Pejabat yang Dimutasi

Dalam mutasi ini, beberapa Kajari yang mengalami pergeseran antara lain:

  • Eddy Sumarman – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, digantikan oleh Semeru.
  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, digantikan oleh Budi Triono.
  • Afrilianna Purba – Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, dipindahkan menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
    Dari ketiganya, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah berstatus tersangka.

Wilayah OTT KPK yang Jadi Fokus

OTT KPK terkait kasus ini dilakukan di beberapa wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan. Operasi tangkap tangan ini mengungkap dugaan praktek pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat Kejaksaan Negeri dan pihak lain.

Pelimpahan dan Penyidikan

Sebagian kasus OTT yang terjadi di wilayah Banten dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung, karena lembaga ini telah terlebih dahulu menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing.

Sementara untuk OTT di Hulu Sungai Utara, KPK masih menangani penyidikan langsung dengan menetapkan tiga tersangka, termasuk pejabat Kejari setempat, dengan dugaan aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Reformasi Internal dan Penegakan Hukum

Langkah mutasi ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung menempatkan evaluasi kinerja dan integritas pejabat sebagai bagian dari strategi institusional dalam menghadapi persoalan korupsi. Mutasi tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur kelembagaan, tetapi juga mempercepat proses hukum dan memperkuat akuntabilitas penegak hukum di Indonesia.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *