Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menghadiri COSP ke-11 UNCAC di Doha Qatar bersama delegasi internasional membahas pemulihan aset dan pemberantasan korupsi global

Doha, Qatar — Komitmen Indonesia dalam Pemulihan Aset Lintas Negara Ditegaskan di Forum PBB

Jakarta, – Mediarjn.com Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menghadiri Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diselenggarakan di Doha, Qatar, pada 15–19 Desember 2025.

Kehadiran Kejaksaan RI sebagai bagian dari Delegasi Republik Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut menegaskan komitmen dan peran aktif Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan global dan lintas negara, yang membutuhkan kerja sama konkret antarotoritas internasional.

COSP UNCAC sebagai Forum Tertinggi Negara-Negara Pihak

COSP UNCAC merupakan forum tertinggi negara-negara pihak Konvensi PBB Anti Korupsi yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan kebijakan, mengevaluasi implementasi konvensi, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berkesempatan menyampaikan pernyataan resmi (statement) pada Agenda ke-5 yang secara khusus membahas isu Pemulihan Aset (Asset Recovery).

Penguatan Institusi Pemulihan Aset sebagai Strategi Nasional

Dalam forum internasional tersebut, Dr. Kuntadi menyampaikan komitmen serta capaian Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam penanganan perkara korupsi berskala besar yang berdampak langsung terhadap hajat hidup masyarakat, termasuk praktik pemulihan aset hasil tindak pidana.

Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan bentuk penguatan pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dr. Kuntadi di hadapan forum.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Pemulihan Aset Lintas Batas

Pemerintah Republik Indonesia juga menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama internasional, baik secara formal maupun informal, guna mendukung efektivitas pemulihan aset lintas yurisdiksi negara.

Salah satu praktik konkret yang disampaikan adalah keberhasilan Kejaksaan RI dalam pengembalian aset senilai USD 5 juta yang berasal dari kasus Business Email Compromise (BEC) kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia, sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional.

Capaian Pemulihan Aset Bernilai Ratusan Juta Dolar AS

Lebih lanjut, Kepala Badan Pemulihan Aset mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah menyerahkan sekitar USD 790 juta kepada negara, yang bersumber dari penanganan perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penyerahan aset tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, sebagai simbol akuntabilitas dan transparansi pemulihan keuangan negara.

Selain itu, Kejaksaan RI juga tengah melakukan proses pemulihan kerugian negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi lainnya dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar USD 260 juta.

Delegasi Kejaksaan RI dalam Forum Internasional

Dalam pelaksanaan kegiatan COSP ke-11 UNCAC tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset didampingi oleh sejumlah pejabat dan aparat Kejaksaan RI, antara lain:

  • Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
  • Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Pusat Penyelesaian Aset
  • Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang Direktorat UHLBEE
  • Dibyo Prabowo, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
  • Dimas Bayu Suharno, S.H., M.H., Satgassus P3TPK

Penguatan Diplomasi Hukum Indonesia di Tingkat Global

Partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam COSP ke-11 UNCAC ini menjadi bagian dari diplomasi hukum Indonesia dalam memperkuat peran nasional di tingkat global, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *