Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
Petugas Kejati Sumsel saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka baru kasus korupsi KUR Mikro Semendo.

Kejati Sumsel Menetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi KUR Mikro

Palembang, – Mediarjn.comKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memperbarui perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023.
Melanjutkan siaran pers tanggal 21 November 2025, Tim Penyidik telah resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.

Empat Tersangka Telah Ditahan, Dua Belum Hadir Panggilan Penyidik

Berdasarkan informasi resmi, empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT telah menjalani penahanan selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan pada perkara KUR Mikro.
Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi surat panggilan penyidik pada 21 November 2025.

Tersangka DS Hadir untuk Diperiksa, IH Masih Mangkir

Pada Kamis, 27 November 2025, tersangka DS akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai tersangka.
Berbeda dengan DS, tersangka IH kembali tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik menyatakan akan melakukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan apabila ihwal ketidakhadiran tersebut terus berlanjut.

DS Resmi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Pakjo Palembang

Usai menjalani pemeriksaan intensif, DS langsung ditetapkan menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 27 November 2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk mempercepat proses pembuktian.

Peran DS dalam Dugaan Korupsi: Pengajuan KUR Mikro dengan Data Nasabah Tanpa Izin

Tim penyidik memaparkan peran tersangka DS dalam perkara ini. DS diduga bekerja sama dengan WAF dan IH sebagai perantara KUR Mikro, mengajukan permohonan kredit melalui tersangka EH, selaku Kepala Cabang Pembantu tempat kasus ini terjadi.
Pengajuan KUR tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, terutama terkait syarat administrasi, kesesuaian dokumen, dan penggunaan data nasabah tanpa persetujuan pemilik.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang saat ini masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kerugian negara serta pola distribusi dana.

Penegakan Hukum Berlanjut: Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi

Tim Penyidik Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus memperluas penelusuran terhadap indikasi penyimpangan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian keuangan negara.
Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan profesional, proporsional, dan akuntabel demi kepentingan publik dan pemulihan fungsi layanan keuangan di tingkat daerah.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *