“Kejati Sumsel umumkan penetapan 7 tersangka kasus korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Semendo di Palembang.”
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jumat, (21/11/2025).
Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel
Dalam siaran pers bernomor PR-43/L.6.2/Kph.2/11/2025, Kejati Sumsel mengumumkan bahwa penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti yang memadai.
Sebanyak 134 saksi telah diperiksa sebelum penetapan ini diumumkan.
Daftar Lengkap 7 Tersangka
Penyidik menetapkan tujuh tersangka dari unsur pimpinan, pejabat internal bank, hingga perantara KUR, yakni:
- EH — Pimpinan KCP Semendo (April 2022–Juli 2024)
- MAP — Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai
- PPD — Account Officer
- WAF — Perantara KUR Mikro
- DS — Perantara KUR Mikro
- JT — Perantara KUR Mikro
- IH — Perantara KUR Mikro
Empat tersangka — EH, MAP, PPD, dan JT — langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara WAF sedang menjalani hukuman perkara lain, dan DS serta IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Lokasi Dugaan Tindak Pidana
Kasus ini terjadi di Kantor Cabang Pembantu Semendo, salah satu unit pada bank plat merah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Manipulasi Data Nasabah dan Penyalahgunaan Wewenang
Penyidik mengungkap modus sebagai berikut:
- Pemalsuan data nasabah, termasuk penggunaan data tanpa sepengetahuan pemilik.
- Pemalsuan surat keterangan usaha dan berkas pendukung lainnya.
- Pengajuan KUR menggunakan data yang dimanipulasi, difasilitasi oleh para perantara KUR.
- Proses pencairan dipermudah oleh pejabat internal bank (PPD dan MAP).
- EH sebagai pimpinan kantor disebut menyalahgunakan kewenangan untuk memperlancar proses tersebut.
Kerugian Negara, Lebih dari Rp 12,7 Miliar
Menurut hasil penyidikan, total kerugian negara diperkirakan mencapai:
Rp 12.796.898.439
(dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Dasar Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- jo. Pasal 64 KUHP
Subsidair:
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- jo. Pasal 64 KUHP
Atau:
- Pasal 11 UU Tipikor
Atau:
- Pasal 9 UU Tipikor
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pernyataan Resmi dan Tahapan Proses Hukum
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk memanggil dua tersangka yang tidak hadir.
(Redaksi)

