Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04 HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06    
Petugas Kejati Sumsel saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah di Muara Enim

Palembang, – Mediarjn.com Kejati Sumatera Selatan Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik.

Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel

Proses penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, menyusul Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2025.
Menurut keterangan resmi yang diterima, kegiatan penyidikan telah melibatkan 31 saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp12,21 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan awal, estimasi kerugian negara mencapai Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah sesuai hasil audit investigatif lanjutan.

Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui siaran pers resmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

“Setiap dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Penegakan Hukum Sebagai Langkah Preventif

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan mikro.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga keuangan agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.


(Redaksi | mediarjn.com)
Sumber : Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *