Petugas Kejati Sumsel saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah di Muara Enim
Palembang, – Mediarjn.com – Kejati Sumatera Selatan Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel
Proses penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025, menyusul Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 29 Oktober 2025.
Menurut keterangan resmi yang diterima, kegiatan penyidikan telah melibatkan 31 saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp12,21 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan awal, estimasi kerugian negara mencapai Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah sesuai hasil audit investigatif lanjutan.
Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui siaran pers resmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Setiap dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Penegakan Hukum Sebagai Langkah Preventif
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan pembiayaan mikro.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga keuangan agar mengutamakan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

