Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Hari Tani Nasional 2025.

Pemkab dan DPRD Bekasi Sahkan Perda LP2B

Cikarang Pusat, – Mediarjn.com –  Peringatan Hari Tani Nasional 2025 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

Kado Istimewa dari Bupati Ade Kunang

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyebut pengesahan Perda LP2B sebagai kado istimewa bagi masyarakat tani di tengah derasnya arus pembangunan industri dan perkotaan. Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak penting menjaga keberlanjutan pangan dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

“Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional. Lahan pertanian bukan hanya milik kita saat ini, tetapi juga warisan yang wajib dijaga untuk anak cucu di masa depan,” tegas Ade Kunang saat peringatan Hari Tani Nasional, Jumat (19/09/2025) di Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

Apa yang Diatur dalam Perda LP2B

Perda LP2B memberikan kepastian hukum sekaligus insentif kepada petani. Beberapa poin penting meliputi:

  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  • Pembangunan infrastruktur pertanian,
  • Kemudahan akses informasi dan teknologi,
  • Kepastian penerbitan sertifikat tanah.

Selain itu, regulasi ini menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal sebagai langkah preventif terhadap degradasi lahan produktif.

Luas Lahan yang Dilindungi

Berdasarkan data Pemkab Bekasi, terdapat total 36.917,23 hektar lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan. Rinciannya terdiri dari 35.036,73 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan dan 1.880,50 hektar lahan cadangan. Dengan angka tersebut, Bekasi diharapkan tetap mempertahankan posisinya sebagai lumbung pangan strategis di Jawa Barat.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Legislatif

Sinergi antara Pemkab Bekasi dan DPRD dalam melahirkan Perda LP2B menunjukkan visi jangka panjang pemerintah daerah. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada perlindungan lahan, tetapi juga pada keseimbangan pembangunan industri dan kelestarian pangan.

Kehadiran Perda LP2B pada momentum Hari Tani Nasional 2025 menjadi simbol komitmen nyata pemerintah daerah untuk menghadirkan masa depan yang lebih sejahtera bagi para petani Kabupaten Bekasi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *