Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
     HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3      HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12 HUT RI 80 Banner 13       HUT RI 80 Banner 14HUT RI 80 Banner 15 HUT RI 80 16    

PERINGATI HARI ULANG TAHUN KEJAKSAAN KE-80 KEJATI JABAR ADAKAN SEMINAR HUKUM BERTAJUK ”OPTIMALISASI PENDEKATAN FOLLOW THE ASSET DAN FOLLOW THE MONEY MELALUI DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA”


Bandung, – Mediarjn.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. hadir sebagai keynote speaker sekaligus pembuka acara pada seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” yang bertempat di Aula Lt. 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung (25/08/25).

Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum dan di moderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasunda Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.

Seminar ini dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1a Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. beserta jajaran serta para Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para Dosen Fakultas Hukum, Advokat dan Mahasiswa.

Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.

Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait dengan kejahatan korupsi maupun tindak pidana ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80 untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *