Siaran Pers Kejati Jabar terkait penahanan tersangka AJ dalam kasus korupsi KUR BRI Ciamis Tahun 2021–2023 senilai Rp9 miliar.
Penangkapan Berujung Penahanan: Penyidik Pastikan Peran Swasta dalam Rangkaian Kredit Fiktif 252 Debitur Fiktif BRI Cabang Ciamis Terungkap
Bandung, – Mediarjn.com – Siapa yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis senilai Rp9 miliar? Kejati Jabar Tahan Tersangka satu tersangka baru dalam perkara korupsi sistemik tersebut.
Pada Kamis, 26 Juni 2025, Tim Penyidik Kejati Jabar Tahan Tersangka dan menetapkan menahan tersangka berinisial AJ (pihak swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian KUR di BRI Unit Sudirman Ciamis yang berlangsung antara tahun 2021 hingga 2023, dan merugikan negara sebesar Rp9.158.660.776.
Kronologi: Penangkapan Setelah Buron 2 Tahun, Kerja Sama Intelijen Kejati dan Kejagung
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025, penyidik Kejati Jabar menindaklanjuti pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat terpidana FER, seorang Mantri BRI Unit Sudirman, yang telah lebih dahulu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
FER terbukti memprakarsai dan menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur, dibantu oleh AJ yang kini ditetapkan sebagai tersangka. AJ berperan mencarikan data nasabah palsu dan menerima keuntungan sebesar Rp4,15 miliar.
“Tersangka AJ sempat buron hampir dua tahun, namun berkat koordinasi dengan Intelijen Kejati Jabar dan JAMINTEL Kejagung, berhasil kami tangkap pada 26 Juni 2025 pukul 17.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
AJ resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025, berlaku mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Fakta Persidangan Ungkap Modus: Kredit Fiktif, Data Palsu, dan Peran Swasta
Dalam sidang sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa FER tidak bekerja sendiri, tetapi bersama-sama dengan AJ memanipulasi sistem pemberian KUR dan KUPRA (Kredit Umum Pedesaan Rakyat) melalui skema pengajuan kredit oleh nasabah fiktif.
Tindakan AJ dan FER tidak hanya melanggar hukum pidana, namun juga bertentangan dengan aturan pelaksanaan KUR, di antaranya:
- Permenko RI No. 8 Tahun 2019,
- Permenko RI No. 15 Tahun 2020,
- Permenko RI No. 2 Tahun 2021, serta
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020.
“Perbuatan tersangka AJ melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta regulasi formal pemerintah mengenai pelaksanaan KUR Mikro,” tambah Nur Sri.
Ancaman Hukuman: Tersangka Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
AJ dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001,
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan dalam kejahatan).
Jika terbukti, AJ terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun, denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.
Evaluasi Sistem: Perlu Reformasi Tata Kelola KUR dan Peran Pengawasan Berlapis
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan eksternal dalam penyaluran kredit mikro di sektor formal. Penyaluran dana publik kepada sektor usaha kecil semestinya melalui verifikasi ketat, bukan manipulasi administratif yang melibatkan kolaborasi antara oknum perbankan dan pihak swasta.
Kejati Jabar menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab demi memulihkan kerugian negara serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
(Red)