Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"

      "Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju indonesia Kokoh " - H L P 1 Juni 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah NPCI Kab.Bekasi ke KPK


BEKASI, – Mediarjn.com   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan penggunaan anggaran dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024-2025 yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPC XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Gilang Kardinan, menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses oleh KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ujar Gilang Kardinan kepada awak media, Sabtu (24/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan wujud komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari uang rakyat.

“Kami (DPC XTC Sexyroad Indonesia) berharap KPK segera memproses laporan kami dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terbukti melakukan penyimpangan, “jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan kutipan Media Online Fakta Bekasi tanggal 09 April 2025, telah terjadi penarikan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 pada Bank Jabar tertanggal 7 Maret 2025 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) oleh Rosid Jaya Sampurna Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi, dengan nomor cek 51111549169, diduga dana tersebut diserahkan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar inisial MS (Muhtada Sobirin), sebagai ucapan terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“NPCI Kabupaten Bekasi kembali melakukan penarikan dana Hibah tanggal 11 Maret 2025 sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) dengan nomor cek 51111549170, sedangkan bulan Januari s/d Maret 2025 NPCI Kabupaten Bekasi belum sama sekali memulai kegiatan pembinaan atlet. Seharusnya setiap penarikan dana hibah harus berdasar pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun, demi untuk meminimalisir potensi penyelewengan dan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, Diduga pencairan tersebut digunakan sebagian untuk membayar kerja sama terhadap pihak ketiga, “tukasnya.

Berdasarkan temuan yang kami dapatkan ada 3 (tiga) SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara

NPCI Kabupaten Bekasi dan Pihak ketiga, yang kami duga fiktif dan menyalahi aturan yaitu SPK Kegiatan Pelaksanaan Penjaringan atau Seleksi Atlet untuk Peparda 2025, adapun rincian SPK tersebut adalah:

  1. SPK No 10/NPCI/Kab. Bekasi/VI/2024 dengan nilai Rp. 910.000.000,- yang pembayarannya tgl 16 Februari 2025. (terlampir)
  2. SPK No: /NPCI/Kab. Bekasi/XII/2024 dengan nilai Rp. 335.000.000,- yang pembayarannya tgl 08 Januari 2025. (terlampir)
  3. SPK No: 01/NPCI/Kab. Bekasi/ 2025 dengan nilai Rp. 650.000.000,- yang pembayarannya tgl 10 maret 2025 (terlampir).

Sementara mutasi rekening dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi periode Februari s/d mei 2024, yang kami duga banyak kejanggalan, penyelewengan dan anggaran digunaka tidak sesuai peruntukannya.

“Penarikan tanggal 12 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549152 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Penarikan tgl 13 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549153 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Penarikan tanggal 19 Februari 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549154 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Penarikan tanggal 04 Maret 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549155 sebesar Rp. 445.000.000,- (empat ratus empat puluh empat juta rupiah). Penarikan tanggal 01 April 2024 dengan nomor cek 51111549156 sebesar Rp, 1,020,000,000,-(satu milyar dua puluh juta rupiah). Penarikan tanggal 18 April 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111004925 sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) Penarikan tanggal 03 Mei 2024 oleh saudara Nurul Arifin dengan nomor cek 51111549157 sebesar Rp. 930,000,000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). Sehingga penarikan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi bulan Februari hingga Mei 2024 adalah sebesar Rp. 6.285.000.000, padahal dalam kurun waktu sampah dengan pertengahan bulan April 2024 belum ada kegiatan pembinaan atlet, kami menduga anggaran tersebut banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tujuan dari pemberian dana hibah terutama pencairan di tanggal 12 dan 13 Februari 2024, Kami menduga anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pencalegan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi sebagai anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “ungkapnya.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"