Foto : suasana sidang perkara perdata antara Arny Ternatani dan Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mediasi terkait dana Rp5 miliar.
Jakarta, – Mediarjn.com – Sidang perkara perdata No. 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Arny Ternatani dan Iwan Sumule kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda persidangan kali ini menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai saksi setelah sebelumnya absen dalam sidang sebelumnya. Selasa, (11/2/2025).
Taufik Nasution, S.H., dan Hugo Tambunan, S.H., selaku kuasa hukum Arny, menyampaikan kepada awak media bahwa sidang berlangsung singkat. Majelis hakim memutuskan untuk mengarahkan para pihak—termasuk Penggugat, Tergugat Iwan Sumule, dan Bank Mandiri—untuk menjalani proses mediasi pada 18 Februari 2025.
Persoalan Dana Kampanye dan Rekening Bersama
Kasus ini berawal dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di Papua, ketika Arny Ternatani, yang saat itu merupakan kader Partai Gerindra, mempercayakan dana sebesar Rp5 miliar kepada Iwan Sumule, rekan sekolahnya sekaligus sesama kader partai. Dana tersebut disepakati untuk disimpan dalam rekening bersama di Bank Mandiri Sorong, dengan tujuan mendukung biaya kampanye.
Namun, berdasarkan klaim Arny, dalam kurun waktu 14 hari setelah dana disetorkan, Iwan Sumule diduga menarik seluruh dana tersebut secara tunai tanpa seizin dan sepengetahuannya. Sejak saat itu, Arny mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Iwan Sumule untuk mempertanyakan dana tersebut, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan somasi pada awal 2025 juga tidak membuahkan hasil, sehingga Arny akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Harapan atas Mediasi dan Tantangan bagi Iwan Sumule
Kuasa hukum Arny menegaskan bahwa klien mereka telah menunggu selama satu dekade untuk memperoleh kejelasan mengenai dana tersebut. Mereka juga menekankan bahwa tahap mediasi akan menjadi momen krusial untuk menilai itikad baik Iwan Sumule dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Minggu depan, klien kami akan hadir secara langsung dalam mediasi dan ingin berhadapan dengan Iwan Sumule, yang selama ini menghindar. Jika memang beliau memiliki niat baik, ini saatnya membuktikan dengan hadir di hadapan mediator,” ujar Taufik Nasution.
Sementara itu, Hugo Tambunan menambahkan bahwa kehadiran Bank Mandiri dalam sidang kali ini menjadi faktor penting dalam mengungkap fakta sebenarnya terkait transaksi yang terjadi pada rekening bersama tersebut.
“Dengan keterangan dari pihak Bank Mandiri, akan semakin jelas apakah benar Iwan Sumule menarik uang Rp5 miliar itu tanpa seizin klien kami. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan kampanye, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Hugo.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti status Iwan Sumule yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Menurut mereka, sebagai seorang aktivis dan pejabat publik, Iwan Sumule seharusnya memiliki keberanian untuk hadir dalam persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita lihat saja minggu depan, apakah beliau sebagai aktivis demokrasi dan pembela rakyat benar-benar berani menunjukkan batang hidungnya di hadapan klien kami dan mediator,” pungkas Hugo.
Sidang perkara ini memasuki fase penting dengan proses mediasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti dan saksi-saksi. Kehadiran Iwan Sumule dalam mediasi mendatang akan menjadi indikator penting dalam menilai sikap dan tanggung jawabnya terhadap kasus ini.
—
(Redaksi)