Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "
Foto: Kantor Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

 

Bekasi, – Mediarjn.com Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya Tahun 2024 Tahap I terus menjadi perhatian publik. Fajar, salah satu dari tiga pelapor kasus ini, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan penyelidikan. Rabu, (5/2/2025).

Pelapor Desak Tindakan Tegas APH

Fajar menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia bersama rekannya telah memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan data pendukung kepada tim pemeriksa.

“Pemeriksaan sudah dilakukan, data telah kami serahkan. Kami berharap Inspektorat segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

 

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan APBDes sangat penting demi menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan bertanggung jawab. Ia meminta agar proses penyelidikan ini dapat dibuka ke publik agar masyarakat turut mengawasi.

Polemik di Desa Sumberjaya

Tidak hanya terkait dugaan penyelewengan APBDes, polemik di Desa Sumberjaya juga dipicu oleh pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang dilakukan dua kali sejak kepala desa sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

 

Fajar mengungkapkan bahwa sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah membentuk kepanitiaan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, hingga kini proses tersebut tidak terlaksana, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

“Ada apa dengan tidak terlaksananya PAW? Kami butuh kejelasan, agar pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Laporan ke Lembaga Berwenang

Fajar menyatakan bahwa laporan ini telah disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Agung, Mabes Polri bidang Tipikor, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ia berharap seluruh pihak yang berwenang segera bertindak agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran desa digunakan. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi,” tutupnya.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "