Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS yang Dinonaktifkan untuk Warga dalam DTKS

: Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait Pemkab Bekasi akan mereaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemilik KIS yang sebelumnya dinonaktifkan.
Foto : Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait Pemkab Bekasi akan mereaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemilik KIS yang sebelumnya dinonaktifkan.

 

Cikarang Pusat, – Mediarjn.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah strategis untuk mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinonaktifkan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi demi menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat. Rabu (8/1/2024).

Pemkab Bekasi akan mereaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemilik KIS yang sebelumnya dinonaktifkan.

Langkah ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bersama DPRD, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Proses reaktivasi diumumkan dalam rapat gabungan di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Proses reaktivasi akan dilakukan mulai 10 Januari 2025, dengan estimasi waktu maksimal delapan hari.

Reaktivasi diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan meski terdapat kendala dalam data kepesertaan JKN.

Pemkab Bekasi akan bersurat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kartu KIS dan mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial. Warga juga tetap dapat menggunakan layanan kesehatan melalui Jamkesda selama proses reaktivasi berlangsung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, menegaskan bahwa reaktivasi KIS membutuhkan waktu maksimal delapan hari sejak 10 Januari 2025. Sementara itu, warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat memanfaatkan Jamkesda untuk rawat inap dengan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat alih status Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD ke APBN. Selain itu, Disdukcapil diminta memverifikasi data kependudukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data peserta KIS.

Komitmen untuk Kesehatan Warga

Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga berkomitmen menggali potensi anggaran tambahan demi mendukung aspek kesehatan masyarakat. Ade Sukron menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari usaha berkelanjutan untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi.

“Kami optimis bahwa langkah reaktivasi ini dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat segera terlayani dengan baik,” pungkas dr. Alamsyah.

(Red/Humas)