Lembaga IAW Laporkan Dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan SHGB di Laut Utara Tangerang

Foto: Anggota Lembaga IAW melaporkan dugaan gratifikasi penerbitan SHGB atas tanah Laut Utara Tangerang kepada KPK, melibatkan oknum pejabat dan kepala desa.
Foto: Anggota Lembaga IAW melaporkan dugaan gratifikasi penerbitan SHGB atas tanah Laut Utara Tangerang kepada KPK, melibatkan oknum pejabat dan kepala desa.

 

Jakarta, – Mediarjn.com – Lembaga Indonesia Accountability Watch (IAW) resmi melaporkan dugaan tindak gratifikasi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Laut Utara Tangerang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025. Laporan ini menyasar dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, kepala desa, dan seorang mantan Menteri ATR/BPN.

IAW, melalui Direktur Eksekutifnya Drs. Hasan Basri, S.H., M.H., menyebutkan bahwa penerbitan 263 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur diduga berada di atas wilayah perairan yang semestinya menjadi aset negara. Dugaan gratifikasi ini menjadi fokus utama laporan, yang disertai dengan bukti awal berupa data perusahaan, dokumentasi lapangan, dan rekaman video pernyataan pers Menteri ATR/BPN sebelumnya.

Siapa yang Terlibat

Laporan IAW memaparkan dugaan keterlibatan sindikat mafia tanah yang bekerja secara sistematis. Modus operandi yang disampaikan meliputi:

  1. Manipulasi sertifikat tanah oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Pembelian tanah dengan pembayaran sebagian, diikuti manipulasi dokumen untuk menuduh pemilik asli menggunakan surat palsu.
  3. Kolaborasi dengan kepala desa untuk mengkriminalisasi pemilik tanah dengan tuduhan rekayasa.

Kasus serupa disebutkan terjadi di Desa Kohod, Tangerang, di mana dua pelaku, Hengky dan Hendra, dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen tanah negara. Namun, surat-surat tersebut justru diduga diterbitkan oleh kepala desa sendiri.

Laporan Ini Penting

Menurut IAW, praktik mafia tanah ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga negara. “Kami menduga ada mafia hukum yang melindungi pelaku utama, sementara masyarakat kecil menjadi korban,” ujar Hasan Basri dalam pernyataannya. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, semakin memperkuat urgensi penanganan kasus ini.

Tuntutan IAW

IAW mendesak KPK untuk segera:

  1. Mengusut dugaan gratifikasi dalam penerbitan SHGB atas nama dua perusahaan tersebut.
  2. Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pejabat daerah di 16 desa di wilayah Tangerang Utara.
  3. Mengevaluasi dugaan pengadilan sesat dalam kasus Hengky dan Hendra.

Upaya Langkah Selanjutnya

Dengan laporan ini, IAW berharap KPK segera mengambil tindakan konkret untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada pihak yang boleh kebal hukum. Kami meminta KPK menghentikan praktik mafia tanah yang telah merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hasan Basri.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, perhatian masyarakat terhadap kasus ini terus meningkat, seiring dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Redaksi)