Foto : Imran Yusuf, Kepala Kejari Bekasi, dalam acara Coffee Morning membahas kewajiban pelaku usaha terhadap BPJS dan program kerja tahun 2025
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, memberikan pandangan terkait kewajiban pelaku usaha terhadap tenaga kerja serta program kerja prioritas Kejaksaan di tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Coffee Morning bersama media pada Senin (6/1/2025).
Dalam pertemuan ini, Imran Yusuf menyoroti persoalan yang masih banyak terjadi, yaitu pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ia juga memaparkan prioritas kerja Kejaksaan di tahun 2025, meliputi pemberantasan korupsi, percepatan pembangunan, serta penguatan zona integritas.
Langkah Awal Implementasi Program 2025
Acara Coffee Morning yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini melibatkan jajaran Kejaksaan, serta insan media lokal dan nasional. Imran Yusuf menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi program kerja strategis Kejaksaan di tahun 2025.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan legal para pelaku usaha. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi dan percepatan pembangunan merupakan langkah krusial untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.
Pendekatan Taktis untuk Gugah Kesadaran Pelaku Usaha
Menurut Imran Yusuf, banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja. Data BPJS menunjukkan angka pelanggaran yang signifikan, mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Namun, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak akan langsung masuk ke ranah pidana, melainkan memilih pendekatan taktis untuk menggugah kesadaran pelaku usaha.
Melalui koordinasi dengan BPJS, Kejaksaan mengambil langkah-langkah strategis seperti penagihan kewajiban, review berkala, dan imbauan secara langsung kepada pelaku usaha. Ia menambahkan, sebagian pelaku usaha sudah menunjukkan itikad baik, meskipun masih ada yang menggunakan alasan-alasan seperti kesulitan bisnis. “Namun, ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Program Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Tahun 2025
Selain menyoroti kewajiban pelaku usaha, Imran Yusuf juga memaparkan program kerja utama Kejaksaan untuk tahun 2025. Fokus utama adalah menganalisis hambatan pembangunan di Kota Bekasi, baik yang disebabkan oleh niat jahat maupun kendala teknis. Melalui analisis mendalam, Kejaksaan memastikan bahwa target pembangunan yang tertunda dapat segera direalisasikan.
Terkait pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tetap menjalankan arahan Jaksa Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi. Namun, pencegahan juga menjadi strategi utama. “Beberapa masalah cukup diselesaikan dengan pengawasan ketat dan langkah pencegahan,” tambah Imran Yusuf.
Dukungan untuk Zona Integritas Sebagai
penutup, Imran Yusuf menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mencanangkan kembali pembangunan zona integritas. Program ini bertujuan menciptakan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas korupsi. “Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk mendukung keberhasilan program-program ini. Ini adalah bakti kami untuk negara,” pungkasnya.
(Frans)