Foto : Ilustrasi Gambar Penjabat Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2025: Kenaikan 6,5 Persen

Mediarjn.com – Kota Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini mencakup besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dan diumumkan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025. “Seluruh usulan UMK telah memenuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024,” ujar Teppy, Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK 2025

UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan UMK terendah berlaku di Kota Banjar dengan Rp2.204.754,48. Sebagai ibu kota provinsi, Kota Bandung memiliki UMK sebesar Rp4.482.914,09.

Berikut adalah rincian UMK 2025 untuk beberapa wilayah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang Rp5.599.593,21
  3. Bandung: Rp4.482.914,09
  4. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  5. Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
  6. Kota Banjar: Rp2.204.754,48 .

Penerapan UMK 2025

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561 disebutkan bahwa UMK 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025 Pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang mengurangi upah pekerja. Adapun UMK ini berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Selain itu, usaha mikro dan kecil diberikan pengecualian dengan ketentuan upah berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Fokus pada Kepastian Hukum

Teppy menekankan bahwa penetapan UMK tahun ini berjalan tanpa diskusi dan perdebatan antara Dewan Pengupahan kabupaten/kota dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Gubernur memastikan bahwa kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan yang diajukan oleh setiap daerah,” tegas Teppy.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap agar keputusan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial. Dengan penetapan UMK yang sesuai regulasi, diharapkan pengusaha dan pekerja dapat menjalin hubungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.

Penetapan UMK ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di Jawa Barat.

rdahmadsyarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *