Kasus Pembebasan Terdakwa Pembunuhan di Bekasi: Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Bekasi – Terdakwa Midan pelaku pembunuhan Sumantri, kakek berusia 76 tahun, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi membebaskan dan menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Penetapan majelis hakim ini membuat keluarga korban kecewa, karena terdakwa Midan ternyata bebas berkeliaran dan tidak berada di rumah sakit jiwa. Untuk itu, keluarga korban pun menuntut keadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi.

Menanggapi kekecewaan keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratiwi Suci Rosalin menjelaskan, terdakwa Midan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan sudah dituntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, terdakwa Midan dalam perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr itu dibebaskan, karena hakim menyatakan terdakwa mengalami gangguan kejiwaan.

“Untuk perkara atas nama Midan sendiri itu kan didakwakan dengan pasal 338 KUHPidana, adapun tuntutan dari kami penuntut umum sudah melakukan tuntutan selama tujuh tahun penjara,” kata Pratiwi Suci Rosalin.

Dia menjelaskan, jaksa telah menghadirkan saksi ahli spesialis kejiwaan saat perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, karena terdakwa Midan katanya ada mendengar bisikan-bisikan.

“Berdasarkan pengakuan dari Midan, dia sering mendapatkan bisikan-bisikan. Kami tidak bisa mengesampingkan begitu saja (pengakuan Midan tersebut-red), dan memang harus kami buktikan, karena selama proses persidangan pada saat pembuktian, bahwa dia sering mendapatkan bisikan-bisikan,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait kehadiran saksi ahli dari rumah sakit, jaksa mengatakan saksi itu muncul di persidangan karena memang sengaja dihadirkan.

“Jadi selama proses persidangan itu saya hadirkan ahli dari rumah sakit dan memang terdakwa Midan itu disampaikan oleh ahli mengalami gangguan Skizofrenia,” paparnya.

Menurut Pratiwi, majelis hakim yang menangani perkara ini telah menetapkan dalam putusannya bahwa terdakwa Midan dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

“Hakim memvonis bahwa terdakwa Midan mengalami gangguan kejiwaan sehingga dalam putusannya terdapat penetapan bahwa terdakwa Midan sendiri harus dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa,” urainya.

Ketika disampaikan bahwa terdakwa Midan sudah kembali bersama keluarganya, Pratiwi mengaku tidak paham terkait kejiwaan.

“Untuk terdakwa sendiri sudah kami eksekusi ke rumah sakit jiwa. Kalau terdakwa sudah berada di rumahnya, untuk lebih jelasnya itu adalah kewenangan oleh rumah sakit. Abang bisa pertanyakan langsung ke rumah sakit, apa pertimbangnnya sampai akhirnya terdakwa ini sudah dipulangkan, karena saya kan gak paham terkait kejiwaan, silahkan dikonfirmasikan saja ke rumah sakit,” ucapnya.

Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan tersebut, Pratiwi menambahkan sudah melakukan upaya hukum banding.

“Terkait putusan Pengadilan kami sudah melakukan upaya hukum banding, banding menguatkan putusan pengadilan dan kami sedang berupaya mengajukan kasasi,” terangnya.

Pokoknya, intinya (ahli dari rumah sakit-red) muncul di persidangan sehingga ada ahli yang menerangkan dan hakim mempertimbangkan,” tutupnya.

Sebelumnya, terdakwa Midan dituduh melakukan pembunuhan kepada Sumantri pada Sabtu, 25 November 2023 sekira jam 08.00 WIB di Kp. Belendung RT018/006 Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara, namun dibebaskan hakim dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.

(Redaksi)

By frans

2 thoughts on “Kasus Pembebasan Terdakwa Pembunuhan di Bekasi: Keluarga Korban Tuntut Keadilan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *