Medan, mediarjn.com – Sejarah tanah adat milik leluhur yang berada di tiga (3) dusun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak zaman dulu sampai sekarang belum pernah dijual atau berpindah kepemiikan kepada siapapun sampai saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Pahri Siregar yang mengaku sebagai salah seorang ahli waris dari keturunan atau leluhur yang mempunyai lahan tersebut kepada awak media Selasa (16/07/2024).
“Tanah adat milik leluhur kami tersebut telah dijajah oleh mafia tanah sejak tahun 2018 dan sekarang telah dikuasai dan dijadikan lahan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang notabene adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)”, tegasnya.
Lanjutnya, sejak tahun 2017 keberadaan hak kami terhadap tanah ulayat warisan leluhur tersebut terus saya perjuangkan mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang, ujarnya.
“Adapun lokasi tanah adat leluhur kami tersebut berada di tiga (3) Dusun, yaitu Dusun Luat Lombang atau Dano Lombang, Dusun Pargodugan atau Gunung Hasatan dan Dusun Paske”, tegasnya.
Lanjut Pahri Siregar, lokasi tanah adat leluhur kami tersebut berada di seberang aek Batang Toru Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, yang berbalok atau berbatas langsung dengan Kabupaten Tapanuli Utara.
Diketahui, kepemilikan tanah adat leluhur kami tersebut mulai zaman kuno, zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945 sampai saat ini tahun 2024 tanah adat leluhur kami tersebut belum pernah dijual atau berpindah kepemilikan kepada siapapun, tegasnya.
Di akhir pembicaraan, Pahri Siregar berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dapat membantunya dalam memperjuangkan tanah adat warisan leluhur mereka, dan berjanji akan memberikan semua data yang diperlukan kepada kru media agar dapat menyampaikan kepada pihak terkait.
(Afri Nst)