Pengungkapan Kasus Korupsi di PT Antam: 7 Tersangka Baru Ditahan

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240719_143431.jpg
Pemanggilan dan Penetapan Tersangka Baru

Seperti yang telah diketahui, penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi dan menetapkan 6 tersangka sebelumnya. Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, penyidik melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi. Para saksi ini diperiksa secara maraton sejak pagi hari dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Setelah melakukan ekspos secara internal, penyidik menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka.

Langkah Penahanan Terhadap Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang yaitu SL dan DAR ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan 5 orang tersangka lainnya yaitu LE, SJ, DT, JT, dan HKT hanya ditahan dengan status tahanan kota. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 5 tersangka tersebut. Dengan mempertimbangkan alasan kesehatan, penyidik berketetapan melakukan penahanan kota.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Para tersangka tersebut, dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UB PPLM) PT Antam Persero Tbk, diduga telah melakukan persekongkolan dengan para General Manager UB PPLM yang telah ditahan sebelumnya. Mereka menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UB PPLM untuk melekatkan merek logam mulia PT Antam tanpa kerjasama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual logam mulia milik para tersangka.

Estimasi Kerugian Negara

Selanjutnya, sesuai estimasi, total logam mulia yang telah dipasok oleh para tersangka untuk diproduksi menjadi logam mulia dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010-2021 mencapai 109 ton emas. Penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dari estimasi sementara, kerugian tersebut mencapai sekitar 1 triliun rupiah.

Klarifikasi Terkait Keaslian Emas

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pertanyaan apakah emas tersebut palsu, penyidik menjelaskan bahwa emas itu tidak palsu. Namun, merek Antam yang dimiliki oleh PT Antam dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka, sehingga menyebabkan selisih harga dengan harga pembelian.

(Humas)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *