Penetapan Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran Sewa Tanah di Desa Karang Rahayu

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240712_212630.jpg
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam sebuah press release yang dikeluarkan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa. Tersangka dalam kasus ini adalah Ino Hermawatt alias Ino binti H. Gari (alm), selaku Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, periode 2021-2027.

Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Ino Hermawatt diduga melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180.000 meter persegi untuk periode sewa 2021 hingga 2026 kepada 24 penyewa. Total uang yang terkumpul dari pemungutan sewa tersebut mencapai Rp 630.000.000. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kerugian Negara dan Pengakuan Tersangka

Perbuatan tersangka tersebut melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Bekasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 630.000.000 atau setidak-tidaknya Rp 567.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Tersangka Ino Hermawatt telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp 630.000.000 kepada penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

(Humas)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *