Pelaksanaan Tes Urine di Kejari Kabupaten Bekasi

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240703_121657.jpg
Pelaksanaan Tes Urine oleh Badan Narkotika Daerah Bekasi

Pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, telah dilaksanakan kegiatan tes urine. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang berjumlah 102 orang. Tes urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi dalam rangka menindaklanjuti surat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: B-/M.2.4/ENZ.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal pelaporan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN).

Tujuan dan Manfaat Tes Urine

Kegiatan tes urine ini bertujuan untuk mencegah maraknya peredaran narkotika di kalangan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dengan adanya tes urine, diharapkan dapat mengantisipasi penggunaan narkoba di antara pegawai, termasuk jaksa, pegawai tata usaha, PPNPN, dan tenaga honorer. Pengujian tes urine mencakup beberapa jenis narkotika seperti BZO, kokain, metamfetamin, amfetamin, THC, dan MOP.

Hasil dan Tindak Lanjut

Hasil dari pelaksanaan tes urine menunjukkan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dinyatakan negatif narkoba. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Daerah Kabupaten Bekasi untuk pelaksanaan tes urine secara berkala. Hal ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2024. “Dengan pelaksanaan tes urine secara berkala, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat dinyatakan bebas narkoba,” singkat Rahmadhy Seno Lumakso, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi.

(Hum/Bam)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *