Komisi Kejaksaan RI Kirim Tim Supervisi
Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung penuh upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan korban Dini Sera Afrianti. Untuk memastikan seluruh proses hukum upaya kasasi ini berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan, Komisi Kejaksaan mengirimkan tim ke Kejari Surabaya.
Tim Dipimpin Komisioner Ibu Diah Srikanti
“Untuk mengoptimalkan upaya kasasi, Komisi Kejaksaan akan mengirimkan tim supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya, dipimpin oleh komisioner Ibu Diah Srikanti,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024. Menurutnya, putusan bebas tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana di Indonesia.
Analisis Komprehensif dan Pendampingan Konstruktif
Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI, sebagai lembaga pengawas eksternal, telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus Dini Sera Afriyanti. “Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kami mendukung rencana kasasi JPU,” tegasnya.
Tim dari Komisi Kejaksaan akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh. Fokus supervisi meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian, konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban, serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana.
Optimisme Terhadap Kasasi JPU
“Landasan hukum upaya kasasi ini sangat kuat, merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum kita,” ujar Pujiyono. Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, asalkan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai lembaga independen, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk terus memantau proses ini, sembari tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya. “Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” pungkas Pujiyono.
(Redaksi)