Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pemberitaan Kendaraan yang Belum Diketahui Keberadaannya

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240730_181442.jpg
Penjelasan Kepala BPKAD Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai 635 kendaraan yang belum diketahui keberadaannya. Kepala BPKAD, Darsono, pada Selasa, 30 Juli 2024, menyampaikan bahwa data ini diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD melalui pengisian lembar konfirmasi.

Masalah yang Ditemukan

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Misalnya, beberapa kendaraan telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal. Namun, karena keterbatasan waktu, OPD belum melakukan cek dokumen dan fisik dengan benar, sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat.

Selain itu, terdapat sejumlah kendaraan yang mengalami tunggakan pembayaran, antara lain:

  • Kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada ormas.
  • Kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, namun nama kepemilikan masih atas nama Pemkot Bekasi.
  • Kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang sedang disiapkan untuk penjualan melalui lelang.
  • Kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang, penjualan, atau hibah namun belum dihapus dari neraca BMD.
Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan BPKAD

Darsono juga menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan oleh BPKAD sebagai pejabat penatausahaan, antara lain:

  • Mengadakan desk bersama OPD terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data serta informasi dalam neraca BMD masing-masing OPD.
  • Memblokir nomor polisi kendaraan yang sudah rusak berat, tidak operasional, dihibahkan, atau dilelang, dengan mengirim surat kepada Samsat Provinsi Jawa Barat.
  • Membuat surat edaran agar penerima hibah baktor melakukan pembayaran pajak, sesuai dengan klausul hibah yang menyatakan tanggung jawab tersebut ada pada penerima hibah.
  • Menginventarisasi kendaraan yang digunakan pihak lain seperti ormas dan lembaga lain, untuk kemudian mengambil langkah-langkah sesuai regulasi yang ada.
(Humas/mms)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *