Pemeriksaan Mendalam oleh Kejati Jabar
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam terhadap tersangka AL, yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Surat Perintah Penahanan
Penahanan terhadap tersangka AL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor: PRINT-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024, tertanggal 15 Juli 2024. Ini juga merujuk pada surat nomor PRINT-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024. Selama menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, tersangka AL mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Modus Operandi dan Tersangka Lain
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, tersangka AL berkolaborasi dengan tersangka INA dan AN untuk meminta pasokan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong. Tindakan ini dilakukan sistematis untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka terkait pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Penahanan terhadap tersangka AL dilakukan selama 20 hari, mulai dari 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung. Tersangka AL dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Humas)