Pelaksanaan Tes Urin di Kantor Kejati Jabar
Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti tes urin yang bertempat di lapangan upacara lantai 3 kantor Kejati Jabar. Tes ini diawali oleh Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., dan diikuti oleh Wakajati, para asisten, serta seluruh pegawai Kejati Jabar.
Komitmen Kejati Jabar dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jabar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan turut berperan aktif dalam pemberantasan dan memerangi peredaran narkotika. Tes urin ini tidak hanya dilakukan di Kejati Jabar, tetapi juga di seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat tanpa terkecuali. Kajati menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi contoh dan suri teladan bagi masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Dampak dan Tindakan Terhadap Penggunaan Narkoba
Dengan dilakukannya tes urin ini, penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dapat terdeteksi. Kajati juga dengan tegas menyatakan bahwa pegawai yang kedapatan hasil urinenya positif menggunakan narkoba akan diberikan sanksi sangat berat, yang berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
Kajati Jabar berharap semua lapisan masyarakat agar tidak mendekati apalagi menggunakan narkoba, karena narkoba merupakan sarana dalam menghancurkan masa depan bangsa. Generasi muda penerus bangsa harus dijaga agar tercapai Indonesia Emas tahun 2045. “Apabila ada teman atau saudara yang telah atau sedang menggunakan narkoba agar segera melapor kepada pihak yang berwajib agar segera direhabilitasi,” ujarnya.
Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di Jawa Barat
Kejati Jabar juga memiliki tempat rehabilitasi narkoba yaitu Balarea di Lembang. Selain itu, terdapat beberapa tempat rehabilitasi narkoba di kabupaten/kota di Jawa Barat yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kota/kabupaten dalam pembangunan rehabilitasi narkoba.
(Penhum)