Pendahuluan Aksi Demonstrasi
Pada Rabu, 24 Juli 2024, massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Bekasi melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Teknis Bersama. Demonstrasi ini memfokuskan pada penggunaan ruangan milik daerah yang digunakan oleh pihak ketiga, yaitu PT. Elang Nusa Talenta Building Management Office.
Seruan Lantang Orator Aksi
Orator aksi, Rifa, menyampaikan bahwa penggunaan ruang tersebut oleh pihak ketiga telah melanggar aturan yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain hanya diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu, yakni paling lama lima tahun sejak penandatanganan perjanjian.
Kontroversi dan Tanggapan
Dalam Perwal Kota Bekasi No. 33 Tahun 2021 juga telah dijelaskan mekanisme dan penetapan mitra pemanfaatan Barang Milik Daerah. Menurut sang korlap aksi, Rijal, pelanggaran ini dapat merugikan daerah maupun negara. Meskipun ada perwakilan dari dinas terkait yang hadir, jawaban yang diberikan dianggap tidak sesuai dengan konteks yang dipersoalkan oleh massa aksi.
Kelanjutan Aksi
Karena tanggapan dari dinas terkait dirasa tidak memuaskan, massa aksi berencana melanjutkan demonstrasi mereka di Gedung Pemerintah Kota Bekasi. Aksi ini menunjukkan kekritisan masyarakat Bekasi dalam mempertanyakan kebijakan dan penggunaan aset-aset daerah untuk memastikan kepentingan umum tetap terjaga. “Adapun aksi kami meskipun tadi ada perwakilan dari pihak dinas terkait namun jawaban tidak sesuai dengan konteks yang kami persoalkan. Maka dari itu kami akan melanjutkan aksi kami di Gedung Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
(Redaksi)