Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih di Majalengka

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240626_193848.jpg
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Pada Rabu, 26 Juni 2024, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Tersangka yang diserahkan adalah Ina, AN, dan M, yang kemudian diterima oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Majalengka.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dikenakan beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12b, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Detil Penahanan

Setelah proses tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tersangka Ina dan AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, terhitung mulai Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024. Sementara itu, tersangka M dikenakan penahanan kota. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-788/M.2.24/FT/06/2024.

Pernyataan Resmi Pihak Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel.

(Humas)

By frans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *