Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra Tentang Pelarangan Study Tour

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20240520_125236.jpg

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra diterbitkan sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan perpisahan siswa sekolah swasta di Bogor. Insiden memilukan ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, memicu keprihatinan mendalam dan mendorong tindakan cepat oleh pemerintah daerah. Ironisnya, surat edaran tersebut kini menjadi acuan bagi kepala daerah di seluruh Jawa Barat, termasuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Walaupun diterbitkan dengan niat baik untuk mencegah insiden serupa, banyak kritik muncul karena surat edaran ini dianggap tidak relevan dengan kejadian sebenarnya. Peristiwa tragis yang menjadi latar belakang penerbitan surat edaran ini melibatkan kegiatan perpisahan, bukan study tour. Akibatnya, pelarangan study tour dinilai tidak tepat sasaran, sehingga kebijakan ini menjadi subjek kritik. Hal ini memicu asumsi negatif di masyarakat yang mempertanyakan kemampuan Pj Gubernur Jawa Barat dalam membedakan antara study tour dan kegiatan perpisahan.

Ketidakakuratan dalam merumuskan kebijakan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas langkah yang diambil oleh pemerintah daerah. Selain itu, larangan yang diberlakukan menambah beban psikologis bagi para pelajar serta orang tua yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. Mereka merasa khawatir dan terbebani oleh ketidakpastian mengenai kegiatan yang diizinkan dan dilarang. Dengan demikian, meskipun tujuan utama dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah insiden tragis serupa, implementasinya menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menyarankan agar pemerintah daerah lebih teliti dalam merumuskan kebijakan dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil benar-benar relevan dengan permasalahan yang ada. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.

Implikasi dan Evaluasi Kebijakan

Kritik yang mengemuka mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berdasar serta kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra tentang pelarangan study tour menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut dan dampaknya terhadap dunia pendidikan di Jawa Barat. Kebijakan ini muncul menyusul insiden tragis yang melibatkan siswa dalam kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, yang sering kali mengabaikan aspek keselamatan.

Implikasi dari kebijakan ini sangat luas. Pertama, ada dampak langsung terhadap kegiatan pendidikan, di mana siswa kehilangan kesempatan untuk belajar di luar lingkungan kelas yang dapat memperkaya pengalaman mereka. Kedua, kebijakan ini mencerminkan respons cepat pemerintah dalam menangani insiden, tetapi juga menunjukkan bahwa pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Dalam hal evaluasi kebijakan, pemerintah perlu melakukan tinjauan menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan mempertimbangkan revisi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih baik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan sekolah. Kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Demikian paparan yang disampaikan Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (21/5/2024).

Hisar pun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Padahal, ungkap Hisar, bahwa sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, pertanggal 5 Maret 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre Tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan (SMA/SMK/SLB) se-Jawa Barat kepada masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII. “Dimana dalam SE tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dihimbau agar acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Hisar. “Pengawasan yang ketat dan lebih komprehensif diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang mengabaikan aturan hukum dan memastikan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

(Bambang)

By frans

2 thoughts on “Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra Tentang Pelarangan Study Tour”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *