Ketua Komunitas Rekan Muda Bekasi (KOREKSI), Asep Apriyanto, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat I Provinsi Jawa Barat (dapil 9) dengan nomor urut 1, Hj. Siti Qomariyah dari partai Nasdem. Pelanggaran tersebut terjadi pada saat Hj. Siti Qomariyah bersama Kepala Desa (Kades) Karang Satria, dalam acara Family Gathering kader Posyandu di Villa Mutiara Gading 2 Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada Minggu, 4 Februari 2024.
Asep menduga bahwa Kades Karang Satria, Zaenudin Resan, memobilisasi kader Posyandu untuk mendapatkan pengarahan dari caleg nomor urut 1 dari partai Nasdem tersebut saat melepas keberangkatan. Terlihat dalam foto dan video bahwa Kades Zaenudin dan caleg tersebut berdampingan saat memberikan pengarahan kepada para kader Posyandu. Setelah pengarahan, para kader dan caleg tersebut juga mengambil foto bersama sambil membentangkan spanduk untuk mendukung kemenangan caleg nomor urut 1 Hj. Siti Qomariyah dari partai Nasdem.
Asep menegaskan bahwa Kades Karang Satria telah melakukan pelanggaran dengan ikut serta dalam tim kampanye, yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kades. Tindakan ini melanggar aturan dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3. Menurut Asep, sanksi pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Asep meminta kepada Bawaslu setempat untuk segera membenarkan dan memberikan sanksi tegas kepada caleg nomor urut 1 dari partai Nasdem tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang terlihat dalam foto dan video yang dilakukan oleh Hj. Siti Qomariyah dan Kades Zaenudin saat melepas Family Gathering beberapa hari lalu adalah melanggar aturan dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pemilu.
YUSUF