Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi monitor langsung pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan jumlah suara peserta Pemilu 2024 melalui C-plano yang diproses PPK Tambun Selatan, Rabu (21/2/2024).
“Kedatangan kami tidak hanya memaksimalkan terkait tentang aturan terhadap penyelenggara, namun pihak kepolisian juga ikut memberikan peran yang efektif terhadap keamanan guna Pemilu di 2024 bisa berjalan dengan baik,” terang Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido.
Ali Rido tak memungkiri penggunaan aplikasi Sirekap Digital KPU dalam penghitungan surat suara Pemilu 2024 dinilai kacau dan banyak dikeluhkan sejumlah pihak.
“Sirekap diterapkan oleh KPU RI guna memberikan kemudahan penyelenggara Ad hoc. Baik TPS, PPS, PPK maupun kami sebagai KPU,” ujarnya.
Terus terang diakui Ali Rido bahwa ada kendala yang memang terjadi terhadap aplikasi tersebut. Namun setelah berjalan dua hari (20-21 Februari) ternyata sudah lebih baik dari sebelumnya.
“Sehingga kita berharap bahwa sampai 14 hari kedepan teman-teman PPK dalam melaksanakan pleno tingkat kecamatan bisa terlaksana sesuai waktu yang ditentukan,” tuturnya.
“Insyaallah aplikasi Sirekap memberikan hasil yang baik dan efektif bagi kualitas Pemilu khususnya di Kabupaten Bekasi,” tukasnya.
Ali Rido pun memberikan penjelasan terkait hal adanya dugaan PPS desa Sumberjaya melakukan pemotongan anggaran operasional terhadap masing-masing TPS-nya.
“Oh ya. Perlu kami sampaikan bahwa klarifikasi secara langsung yang kami layangkan dari yang bersangkutan sudah ke Inspektorat KPU RI,” katanya.
“Hari ini mereka (PPS) memberikan haknya setelah sekian hari yang lalu bahwa ada simpang siur terkait hak teman-teman honornya dipangkas,” ungkap Ali Rido.
“Ternyata ini sudah bisa diselesaikan terhitung mulai hari ini. Alhamdulillah mereka sudah bisa menerimanya secara baik. Jadi sudah selesai. Tidak ada sanksi karena sudah memberikan hak seseorang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Senada juga disampaikan oleh Nova Prayoga Ketua PPK Tambun Selatan.
“Sebenarnya kemarin ada miskomunikasi untuk PPS desa Mangunjaya dan PPS desa Sumberjaya tapi sudah clear,” sebut Nova.
“Jadi prinsipnya kemarin ada bahasa 500 ribunya. Tapi 500 ribu itu akan diberikan setelah laporan keuangan KPPS itu diserahkan ke PPS. Karena setiap pengeluaran keuangan itu harus ada laporan keuangan. Itu buat laporannya ke KPU,” katanya.
“Jadi itu bukan penahanan. Karena itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Kalau itu ya silahkan. Kebijakan PPS masing-masing,” pungkasnya.