Jampidum Paparkan Transformasi KUHAP Baru dalam Seminar Nasional di Jakarta
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari pendekatan retributif menuju sistem yang mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jampidum Kejaksaan Agung RI