PN Jakarta Timur Vonis Empat Terdakwa Pencurian Senjata Api Saat Kerusuhan Matraman

Majelis hakim menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian senjata api milik kepolisian saat kerusuhan di kawasan Matraman.