Kejaksaan Tetapkan AY (GY) sebagai Tersangka TPPU dalam Perkara Jual Beli Tanah BUMD Cilacap
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam perkara jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.