Mahasiswa Dukung Kajari Dalam Mengusut Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Pada Senin, 5 Februari 2024, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Mereka mendukung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Dalam aksi tersebut, mereka mengadukan adanya kejanggalan dalam Belanja Modal Mebel dan Perabot Ruang Kelas yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Dicky Armanda, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pembelian 6 unit produk mebel dan perabot ruang kelas dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) sejumlah Rp. 9.996.252.000,00. Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan praktik korupsi terkait pengadaan kursi dengan merk INNOLA sebanyak 118 unit dengan harga satuan Rp. 1.247.000,00, yang dikirim pada tanggal 7 Desember 2023.

Dicky juga memberikan beberapa bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan menyatakan dukungannya dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini. Mahasiswa yang turut serta dalam aksi tersebut juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mendukung Kajari Kota Bekasi untuk mengaudit dugaan kasus korupsi dalam belanja modal mebel dan perabot ruang kelas yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Mendukung Kajari Kota Bekasi untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dalam belanja modal mebel dan perabot ruang kelas yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023.
3. Mendukung Kajari Negeri Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menuntaskan tindak pidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk dukungan dari mahasiswa dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara saat Ketua RJN Bekasi Hisar Pardomuan mengajukan pertanyaan;

1. Apa langkah yang akan dilakukan oleh Kejari atas aksi tadi…?

2. Apakah laporan yang telah disampaikan oleh para mahasiswa akan diteruskan ke Inspektorat atau akan dilakukan langkah penyelidikan oleh Internal Kejaksaan

3. Apakah setiap laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat/mahasiswa, LSM atau Ormas langsung ditindaklanjuti atau harus diteruskan kepada Inspektorat

4. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari,

“Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi tidak menjawab,” ungkap Hisar (Selasa (6/2/2024).

“Demikian pula Kadisdik Kota Bekasi UU Saiful Mikdar, sampai berita diturunkan belum ada komentar/tanggapan terkait laporan para mahasiswa tersebut,” tuntas Hisar.

By frans