Prosedur Penanganan Laporan Polisi yang Belum Ditindaklanjuti
Berkaitan dengan laporan polisi nomor: LP/B/1105/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 06 April 2024 yang diajukan oleh Pirlen Sirait, yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, saya Dicky Ardi, SH.,MH., Konsultan Hukum yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bekasi sekaligus Sebagai Ketua Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, memberikan Statment sebagai berikut:
Langkah Pertama: Memastikan Penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa sebagai pelapor, Anda telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019). Proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, SPDP akan dibuat dan dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan.
Memastikan Informasi Penyidik yang Ditugaskan
Selain itu, sebagai pelapor, disarankan untuk memastikan nama penyidik yang ditugaskan untuk menyidik perkara yang Anda laporkan. Tidak semua anggota kepolisian pada instansi terkait akan menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut.
Apabila Anda tidak memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah Anda buat, Anda dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011). Pasal ini menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahkan, mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP. Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 juga menyebutkan bahwa dalam SP2HP setidaknya harus memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik beserta hasilnya, serta permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dengan demikian, sebagai pelapor, Anda memiliki hak untuk memastikan bahwa prosedur hukum dalam penanganan laporan polisi yang Anda ajukan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kelambatan atau ketidakjelasan dalam proses tersebut, Anda berhak untuk meminta informasi lebih lanjut dan memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai pelapor dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polri dan Proses Hukum Acara Pidana”Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polri
Dalam laman surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat.
Waktu Pemberian SP2HP
Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
- Kasus Ringan: SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
- Kasus Sedang: SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60
- Kasus Sulit: SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90
- Kasus Sangat Sulit: SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120
Layanan SP2HP Online
Sebagai tambahan, pihak Badan Reserse Kriminal Polri memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman layanan SP2HP online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
- Nomor LP
- Nama lengkap pelapor
- Tanggal lahir pelapor
Oleh karena itu, untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.
Apabila laporan polisi yang telah Anda buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Anda sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Anda tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Anda ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan.
Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Acara Pidana
Disisi lain, terkait laporan polisi dalam praktik hukum acara pidana dikenal adanya istilah laporan dan pengaduan. Apa perbedaannya?
Pengertian laporan berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
“Pengaduan dan Pelaporan dalam Hukum Pidana di Indonesia: Prosedur dan Perbedaan”Pengaduan dan Pelaporan dalam Hukum Pidana di Indonesia
Saat seseorang merasa dirugikan akibat tindak pidana, mereka memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwenang. Pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap pelaku tindak pidana yang merugikannya (sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 25 KUHAP).
Sementara itu, pelaporan adalah tindakan pengaduan atau pemberitahuan terhadap suatu tindak pidana kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian. Salah satu kewenangan polisi adalah menerima laporan sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian).
Perbedaan Pengaduan dan Pelaporan
Artikel perbedaan pengaduan dengan pelaporan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan kedua istilah tersebut. Meskipun keduanya terkait dengan proses penindakan terhadap tindak pidana, namun terdapat perbedaan dalam konteks penggunaannya.
Pelaporan lebih mengacu pada tindakan konkret untuk memberitahukan pihak yang berwenang mengenai suatu tindak pidana, sedangkan pengaduan memiliki nuansa permintaan untuk menindaklanjuti tindak pidana yang merugikan pihak yang bersangkutan.
Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PerkapoIri 9/2018) mengatur tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan polisi, penyimpangan perilaku pegawai negeri pada polisi, dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung dapat dilakukan melalui bagian pelayanan Dumas, sentra pelayanan Dumas, atau unit pelayanan Dumas. Sementara pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh kepolisian.
Dumas merupakan bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah, atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. Hal ini sejalan dengan tugas utama polisi untuk melayani masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pentingnya tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kepolisian adalah untuk memastikan bahwa setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan akibat tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
“Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Dumas Polri”Pengaduan Melalui Layanan Dumas Polri
Dumas, singkatan dari “Layanan Pengaduan Masyarakat” adalah salah satu wadah yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan atau tindakan anggota Polri. Pengaduan ini dapat disampaikan secara tidak langsung melalui komunikasi elektronik menggunakan aplikasi, atau melalui surat-menyurat.
Penanganan Pengaduan oleh Pihak Terkait
Penanganan pengaduan yang disampaikan melalui layanan Dumas ditangani oleh beberapa pihak terkait, antara lain:
- Itwasum Polri, untuk lingkungan Polri.
- Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, untuk lingkungan Bareskrim Polri.
- Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, untuk lingkungan Divpropam Polri.
- Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), untuk lingkungan Polda, Polres, dan Polsek.
- Bagian Pengawasan Penyidikan, di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba (Bagwassidik) Polda, untuk lingkungan Ditreskrim Polda.
- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda, untuk lingkungan Bidpropam Polda.
- Seksi Pengawasan (Siwas), untuk lingkungan Polres dan Polsek.
Isu yang Dapat Diajukan Melalui Layanan Dumas
Melalui laman Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri, masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait berbagai isu, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pelayanan yang buruk
- Penyalahgunaan wewenang
- Kekeliruan diskresi
- Tindakan diskriminasi
- Adanya korupsi
- Adanya pelanggaran hak asasi manusia
Untuk isu-isu lainnya yang tidak tercantum di atas, masyarakat juga dapat menghubungi Polsek, Polres, atau Polda terdekat, atau menghubungi call center 110 untuk informasi lebih lanjut.
Proses pengaduan pada layanan Dumas dapat dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:
- Mengisi formulir pengaduan dan identitas diri untuk mendapatkan kode/nomor referensi pengaduan.
- Analisis permasalahan oleh tim khusus Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri untuk menentukan kelanjutan proses pengaduan.
- Proses penyelidikan dan penyidikan dengan prosedur tetap dan terukur.
- Analisis kesimpulan dan pelaporan fakta-fakta hasil penyidikan kepada pimpinan dan Kompolnas.
- Jawaban/tanggapan resmi kepada pengadu melalui email.
Jadi, bagi pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh polisi, dapat melakukan upaya pengaduan masyarakat melalui layanan Dumas. Pengaduan ini dapat ditujukan untuk komplain atau ketidakpuasan terhadap pelayanan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas, serta permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang ditangani oleh Polri.
Sebagai penyidik perkara, terutama Pores Metro Bekasi, diharapkan untuk menjalankan laporan sesuai dengan tupoksi, prosedur, dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan citra Polri dan kepercayaan masyarakat.
(Dicky Ardi, SH., MH)