Satpol PP Kabupaten Bekasi menyampaikan surat pemberitahuan penertiban terhadap 19 bangunan di kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Cikarang Barat. Penertiban dijadwalkan pada 26 Oktober 2026. (Sumber: Dok. Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.)
Penertiban 19 bangunan di Cikarang Barat dijadwalkan pada 26 Oktober 2026. Simak jumlah bangunan yang menjadi sasaran, upaya musyawarah, aspirasi warga, dan rencana penataan kawasan berikutnya. 5 Fakta Penertiban 19 Bangunan di Cikarang Barat pada 26 Oktober 2026.
-
Pemkab Bekasi menyelaraskan CSR dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan warga.
Jumlah sasaran penertiban turun dari 22 menjadi 19 bangunan.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Sejumlah warga meminta bantuan biaya pembongkaran setelah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Satpol PP juga menerima usulan penertiban untuk mendukung normalisasi saluran dan jaringan irigasi.
Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik 19 bangunan di tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga di Desa Sukadanau, Cikarang Barat. Penertiban dijadwalkan pada 26 Oktober 2026 setelah pemerintah mengupayakan musyawarah dan memberikan kesempatan pembongkaran mandiri.
Apa yang Perlu Diketahui?
Satpol PP Kabupaten Bekasi menjadwalkan penertiban 19 bangunan di Cikarang Barat pada 26 Oktober 2026. Pemerintah mengutamakan pembongkaran mandiri, sementara sejumlah pemilik berharap mendapat bantuan biaya. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya penataan lahan dan pemulihan fungsi infrastruktur.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Satpol PP Kabupaten Bekasi menyampaikan surat penertiban 19 bangunan di Cikarang Barat
Satpol PP Kabupaten Bekasi menjadwalkan penertiban pada 26 Oktober 2026 di kawasan Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah mengimbau pemilik bangunan membongkar secara mandiri setelah musyawarah membahas penggunaan lahan dan aspirasi warga.
Bekasi, Mediarjn.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menjadwalkan penertiban 19 bangunan liar di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Senin (26/10/2026). Sebelum penertiban berlangsung, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Satpol PP telah menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban kepada para pemilik bangunan pada Kamis (22/10/2026), sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan langkah persuasif sebelum pelaksanaan di lapangan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan pihaknya berharap pemilik bangunan mulai melakukan pembongkaran mandiri sebelum jadwal penertiban.
“Hari ini kita melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban sesuai dengan hasil rapat terakhir pada 19 Oktober. Kita juga memberikan imbauan agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Mudah-mudahan Minggu sore sudah mulai dibongkar secara mandiri,” kata Ganda.
Jumlah Bangunan Berkurang dari 22 Menjadi 19
Ganda menjelaskan, pendataan awal mencatat 22 bangunan sebagai sasaran penertiban. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 19 bangunan.
Pemkab Bekasi berharap pemilik bangunan yang masih tersisa mengikuti imbauan pembongkaran mandiri sehingga petugas dapat menjalankan penertiban dengan lancar tanpa pembongkaran paksa.
“Jumlah bangunan dari awal ada 22 dan sekarang menjadi 19. Kita berharap pada Senin nanti pelaksanaannya berjalan baik tanpa harus ada pembongkaran secara paksa,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih perlu memastikan perkembangan pembongkaran mandiri menjelang hari pelaksanaan. Informasi mengenai jumlah bangunan yang telah dibongkar, kesiapan petugas, serta mekanisme penanganan bagi pemilik yang belum membongkar secara mandiri akan menjadi bagian penting dalam transparansi pelaksanaan penertiban.
Musyawarah Bahas Kejelasan Lahan dan Aspirasi Warga
Rencana penertiban sebelumnya menghadapi keberatan dari sejumlah pemilik bangunan. Mereka meminta kejelasan teknis mengenai pemanfaatan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Menurut Ganda, pemerintah kemudian menggelar musyawarah yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Pertemuan tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk membahas penggunaan lahan tersebut.
“Awalnya mereka masih menolak karena ingin mendapatkan kejelasan secara teknis mengenai pemanfaatan tanah ini. Alhamdulillah, sudah dilaksanakan musyawarah dan dijelaskan bahwa ini untuk kepentingan pemerintah,” jelas Ganda.
Dalam musyawarah itu, sejumlah pemilik bangunan juga menyampaikan harapan agar pemerintah membantu biaya pembongkaran. Mereka menilai dukungan tersebut diperlukan karena telah lama menempati kawasan tersebut.
Ganda mengatakan bantuan yang pernah diberikan pihak Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini.
“Mereka pada prinsipnya sudah puluhan tahun tinggal di sini. Mereka ingin ada bantuan untuk membongkar dan lain-lain. Namun, bantuan yang pernah diberikan pihak KCIC pada 2024 tidak tersedia dalam anggaran tahun ini,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penertiban tidak hanya menyangkut pengembalian fungsi lahan, tetapi juga menyentuh kebutuhan warga yang harus meninggalkan bangunan yang telah lama mereka tempati.
Karena itu, kejelasan mengenai status penggunaan lahan, tahapan pembongkaran, dan mekanisme penyampaian aspirasi menjadi aspek penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib serta tetap memperhatikan kondisi masyarakat terdampak.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Tetap Berjalan
Ganda menegaskan, Pemkab Bekasi tetap menjalankan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah mengedepankan komunikasi dan musyawarah, tetapi tetap memprioritaskan pengembalian fungsi tanah negara sesuai peruntukannya.
“Kita tetap melaksanakan penertiban sesuai ketentuan. Plt Bupati juga sudah memimpin rapat koordinasi dan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan pada Senin nanti penertiban dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama dinas dan instansi terkait melaksanakan penegakan peraturan daerah terhadap bangunan yang dinilai mengganggu atau tidak sesuai dengan peruntukan lahan.
Menurut Ganda, penertiban secara bertahap juga menyasar kawasan yang membutuhkan penanganan untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk pengembalian fungsi median jalan dan bantaran sungai.
Namun, pelaksanaan penertiban tetap perlu mengacu pada kejelasan kewenangan atas lahan, dasar penertiban, serta prosedur yang berlaku. Keterbukaan informasi mengenai tahapan kegiatan juga penting agar warga memahami proses yang akan berlangsung.
Penertiban Berlanjut ke Normalisasi Saluran dan Irigasi
Selain kawasan Tol Jakarta-Cikampek, Satpol PP Kabupaten Bekasi menerima usulan penertiban dari sejumlah instansi yang akan melaksanakan pembangunan dan normalisasi saluran air.
Ganda menyebut usulan tersebut berasal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, serta Perum Jasa Tirta. Penanganan berikutnya akan berfokus pada kebutuhan normalisasi saluran, jaringan irigasi, dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Setelah ini ada beberapa usulan, baik dari BBWS Ciliwung-Cisadane, BBWS Citarum, maupun Perum Jasa Tirta untuk kegiatan normalisasi saluran dan irigasi. Kita akan fokus pada kegiatan normalisasi serta pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Rencana tersebut menempatkan penertiban bangunan liar sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pemulihan fungsi infrastruktur. Di sisi lain, pelaksanaan di lapangan membutuhkan koordinasi antarinstansi dan komunikasi yang jelas dengan masyarakat terdampak.
Pada akhirnya, keberhasilan penertiban tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya pembongkaran, tetapi juga oleh kepastian prosedur, pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan, dan keterbukaan pemerintah dalam menangani aspirasi warga.
(Red)