Sejak SE Gubernur Terbit, UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dishub Jabar Siagakan Petugas di Simpang Badami Karawang

Petugas UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan pemutaran balik kendaraan angkutan tambang sumbu tiga yang beroperasi pada jam operasional, di Simpang Badami, Karawang. (Sumber: dok. kegiatan atau sumber resmi yang telah diverifikasi.)

 

Dishub Jawa Barat mengawasi angkutan tambang sumbu tiga di Simpang Badami, Karawang. Petugas berjaga pada pagi dan sore hingga malam serta dapat melakukan pemutaran balik sesuai ketentuan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan. 5 Pengawasan Angkutan Tambang Sumbu Tiga di Simpang Badami.
  • Dua personel Dishub Jabar bertugas di Simpang Badami.
  • Pengawasan berlangsung pukul 05.30–08.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB.
  • Sasaran kegiatan ialah angkutan tambang sumbu tiga.
  • Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan.
  • Surat edaran gubernur memuat lima aspek kepatuhan angkutan barang.
UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dishub Jawa Barat menempatkan dua personel untuk mengawasi kendaraan angkutan tambang sumbu tiga di Simpang Badami, Karawang. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan yang berlaku.
Apa yang Perlu Diketahui?
Dua personel UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dishub Jawa Barat mengawasi angkutan tambang sumbu tiga di Simpang Badami, Karawang, pada pukul 05.30–08.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan. Pengawasan ini berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Petugas Dishub Jawa Barat mengawasi lalu lintas di Simpang Badami, Karawang.

1 / 10

Dua personel UPTD PPP LLAJ Wilayah I bertugas pada pagi dan sore hingga malam hari. Kendaraan angkutan sumbu tiga baik angkutan tambang maupun angkutan barang/angkutan khusus lainnya yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan yang berlaku.

Karawang, Mediarjn.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPP LLAJ Wilayah I melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap angkutan sumbu tiga baik angkutan tambang maupun angkutan barang/angkutan khusus lainnya di ruas Jalan Provinsi Jawa Barat Palumbonsari–Johar–Tegalloa–Loji, tepatnya di Simpang Badami, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas angkutan barang yang berlangsung sejak terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB pada 17 September 2026 tentang Himbauan Kepatuhan Berlalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang yang Beroperasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya Angkutan Sumbu 3.

Kepala UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, yang juga pernah menjabat sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang kini bertugas di Provinsi Jawa Barat, ketika dikonfirmasi awak media Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan dua personel untuk melakukan pengawasan pada rentang waktu pagi serta sore hingga malam hari. Jumat (16/10/26).

“Kami menempatkan dua personel UPTD PPP LLAJ Wilayah I di ruas Jalan Provinsi Palumbonsari–Johar–Tegalloa–Loji, tepatnya di Simpang Badami. Petugas berjaga pada pukul 05.30–08.30 WIB dan pukul 16.00–20.00 WIB,” ujar Dadang saat bersama Bupati Bogor.

Ia mengatakan, pengawasan tersebut telah berjalan sejak terbitnya surat edaran gubernur pada 17 September 2026. Pihaknya juga membuka kemungkinan penambahan personel secara situasional apabila terjadi peningkatan volume kendaraan yang melintas.

“Selain pengawasan rutin, kami secara situasional akan menambah personel apabila terpantau peningkatan volume kendaraan. Kami juga sesekali melakukan patroli di sepanjang ruas jalan dari Simpang Badami hingga Loji untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan,” katanya.

Dadang menegaskan, kendaraan angkutan sumbu tiga, baik angkutan tambang maupun angkutan barang dan angkutan khusus lainnya, yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan yang berlaku.

Angkutan Tambang Sumbu Tiga Menjadi Sasaran Pengawasan

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengawasan dan pengendalian menyasar kendaraan angkutan tambang sumbu tiga yang melintas di ruas Jalan Provinsi Palumbonsari–Johar–Tegalloa–Loji, khususnya di Simpang Badami.

Petugas melakukan pengawasan untuk memastikan kendaraan mematuhi ketentuan yang berlaku. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi kesesuaian kendaraan dan muatan, persyaratan teknis serta kelaikan jalan, dan kepatuhan terhadap ketentuan operasional maupun rute yang diperbolehkan.

Apabila kendaraan angkutan tambang sumbu tiga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, petugas melakukan pemutaran balik kendaraan sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian agar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak melanjutkan perjalanan melalui ruas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan tindakan tetap harus mengacu pada dasar hukum, ketentuan teknis jalan, serta kewenangan petugas di lapangan.

Surat Edaran Gubernur Tekankan Lima Aspek Kepatuhan

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB ditujukan kepada pelaku usaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta pengantaran barang. Dokumen tersebut memuat lima aspek imbauan utama.

1. Kepatuhan terhadap dimensi dan daya angkut

Perusahaan diminta memastikan dimensi kendaraan dan berat muatan tidak melebihi batas yang ditentukan. Surat edaran juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi *Over Dimension Over Load* (ODOL), karena dapat membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan.

2. Kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan

Kendaraan angkutan barang wajib menggunakan ruas jalan sesuai kelas dan ketentuan teknisnya. Surat edaran mencantumkan batas ukuran kendaraan serta Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas I, II, dan III. Penerapannya pada ruas tertentu perlu mengacu pada klasifikasi jalan dan ketentuan teknis yang berlaku.

3. Tata cara pemuatan barang

Setiap kendaraan harus memenuhi ketentuan pemuatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penataan muatan perlu dilakukan dengan benar agar tidak membahayakan kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.

4. Kelaikan kendaraan dan jam operasional

Perusahaan diminta memastikan kendaraan laik jalan dan dilengkapi dokumen administrasi yang sah, termasuk STNK dan surat uji berkala atau KIR. Pengemudi juga harus memperhatikan rambu pembatasan jam operasional serta pengaturan angkutan barang yang berlaku pada ruas tertentu.

5. Sistem Manajemen Keselamatan

Perusahaan angkutan umum diimbau menyusun, menyempurnakan, dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan untuk mengendalikan risiko kecelakaan serta memastikan kesiapan kendaraan dan pengemudi secara berkala.

Kelima aspek tersebut menjadi pedoman kepatuhan bagi pelaku usaha angkutan barang. Sementara itu, bentuk pemeriksaan dan tindakan terhadap kendaraan di lapangan harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Jadwal Pengawasan dan Mekanisme Penindakan

Berdasarkan keterangan Dadang Koswara, dua personel UPTD PPP LLAJ Wilayah I ditempatkan di Simpang Badami dengan jadwal sebagai berikut:

    • Pagi: pukul 05.30–08.00 WIB.
    • Sore hingga malam: pukul 16.00–20.00 WIB.

Lokasi: ruas Jalan Provinsi Palumbonsari–Johar–Tegalloa–Loji, tepatnya di Simpang Badami, Kabupaten Karawang.

Sasaran pengawasan: kendaraan angkutan tambang sumbu tiga.

Tindakan: pemutaran balik terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, sesuai peraturan yang berlaku.

Rincian tersebut memperjelas waktu, lokasi, sasaran, dan bentuk tindakan yang disampaikan dalam pelaksanaan pengawasan.

Transparansi Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan angkutan tambang di Simpang Badami, Karawang, merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan lalu lintas di ruas jalan provinsi Jawa Barat. Pengawasan ini mencakup aspek kelaikan kendaraan, kesesuaian dimensi dan muatan, penggunaan jalan sesuai ketentuan, serta kepatuhan terhadap pengaturan operasional yang berlaku.

Melalui pengawasan, pengendalian, dan penindakan sesuai kewenangan, petugas diharapkan dapat mendorong perusahaan angkutan dan pengemudi menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemutaran balik apabila tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan petugas.

Transparansi pelaksanaan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui tujuan, mekanisme, dan hasil pengawasan secara proporsional.


(Red)

angkutan tambangDadang KoswaraDishub Jawa BaratKarawangkendaraan sumbu tigaODOLpengawasan lalu lintasSimpang Badamisurat edaran gubernurUPTD PPP LLAJ Wilayah I