Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Singapura menandatangani nota kesepahaman di Denpasar pada 30 Maret 2026 untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas di kawasan ASEAN.
Denpasar, – Mediarjn.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menjalin kerja sama yudisial dengan Mahkamah Agung Singapura melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum lintas negara, khususnya dalam penanganan perkara kepailitan dan restrukturisasi utang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada Senin (30/03/2026).
Tujuan Penandatanganan MoU Ini

MoU ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar lembaga peradilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang yang melibatkan yurisdiksi lintas negara.
Langkah ini menjadi penting mengingat meningkatnya kompleksitas transaksi ekonomi global yang berimplikasi pada potensi sengketa lintas batas.
Kerja Sama Ini Diperlukan

Kerja sama ini dilandasi oleh kesepakatan dalam forum regional, yakni Pertemuan Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ) ke-12, yang telah menyepakati kerangka kerja model komunikasi dan kerja sama antar pengadilan ASEAN.
Dengan adanya kerangka tersebut, negara-negara anggota ASEAN didorong untuk membangun sistem koordinasi hukum yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap dinamika global.
Ruang Lingkup Kerja Sama Yudisial
Dalam MoU ini, terdapat beberapa poin utama kerja sama yang mencerminkan pendekatan komprehensif, antara lain:
- Komunikasi dan koordinasi untuk administrasi yang efisien dan adil dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang
- Pengakuan lintas yurisdiksi terhadap proses kepailitan, termasuk pemberian bantuan hukum yang relevan
- Peningkatan pemahaman bersama terkait sistem hukum dan praktik kepailitan di kedua negara
- Penerapan kerangka kerja model yang tetap tunduk pada hukum nasional masing-masing negara
- Langkah-langkah strategis lainnya guna memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara lintas batas
MoU Ini Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Secara normatif, MoU ini bukan merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dokumen ini memiliki posisi penting sebagai landasan kerja sama yudisial yang memperkuat hubungan antar lembaga peradilan.
MoU ini juga diharapkan menjadi instrumen pendukung integrasi sistem hukum di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi.
Letak Signifikansi Kerja Sama Ini
Kerja sama antara MA RI dan Mahkamah Agung Singapura mencerminkan komitmen kedua negara dalam membangun sistem hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepastian hukum lintas batas.
Hal ini menjadi krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi.
Menuju Integrasi Hukum ASEAN yang Lebih Kuat

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integrasi hukum di kawasan ASEAN. Dengan adanya kerja sama yang lebih erat antar pengadilan, diharapkan proses penanganan perkara kepailitan lintas negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung stabilitas ekonomi regional dan global.
(Red)

