Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penahanan terhadap mantan pejabat PT Semen Baturaja dalam kasus dugaan korupsi distribusi semen senilai Rp74,3 miliar.
Dua Tersangka Ditahan Penyidik
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, terhadap:

- MJ, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
- DP, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Sebelumnya, tersangka lain berinisial DJ selaku Direktur PT KMM telah lebih dahulu ditahan.
Dugaan Korupsi Distribusi Semen oleh Distributor PT KMM
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penunjukan dan pelaksanaan distribusi semen oleh PT KMM sebagai distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Modus: Penunjukan Tanpa Prosedur dan Fasilitas Tanpa Jaminan
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, diterbitkan surat dukungan kepada PT KMM guna mendukung proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) yang akan dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Selain itu, terdapat upaya pengalihan jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang milik anak perusahaan PT Semen Baturaja kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi administrasi dan evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meskipun terjadi tunggakan pembayaran, manajemen tetap memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon tetap aktif, sehingga distributor dapat terus melakukan penebusan semen.
Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dampak: Kerugian Perusahaan Capai Rp74,3 Miliar
Akibat kebijakan dan praktik yang menyimpang tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.375.737.624.
Nilai tersebut merefleksikan potensi kerugian korporasi yang signifikan dan berdampak terhadap tata kelola perusahaan milik negara.
Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan BUMN yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan pengembangan perkara dan peran pihak lain.
(Red)

