Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Muara Enim terkait dugaan suap proyek irigasi Rp1,6 miliar.
Dua Tersangka Ditetapkan dan Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap:

- KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (aktif).
- RA, anak dari tersangka KT.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Pencairan Uang Muka Proyek
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek yang terkait dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut merupakan kegiatan strategis pembangunan infrastruktur irigasi yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah.
Bermodus: Aliran Dana dan Pembelian Kendaraan Mewah
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA, yang selanjutnya ditransfer kepada tersangka KT.
Selain bukti transfer, tim penyidik juga menemukan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pihak rekanan proyek.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dokumen transaksi keuangan.
Proses Hukum: Saksi dan Penggeledahan
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Penggeledahan juga dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara.
Dampak dan Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan proyek infrastruktur publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik gratifikasi dan suap dalam proyek pembangunan daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif daerah.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

