Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Muara Enim terkait dugaan suap proyek irigasi Rp1,6 miliar.

Dua Tersangka Ditetapkan dan Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap:

  • KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (aktif).
  • RA, anak dari tersangka KT.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Pencairan Uang Muka Proyek

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek yang terkait dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut merupakan kegiatan strategis pembangunan infrastruktur irigasi yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah.

Bermodus: Aliran Dana dan Pembelian Kendaraan Mewah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA, yang selanjutnya ditransfer kepada tersangka KT.

Selain bukti transfer, tim penyidik juga menemukan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana Rp1,6 miliar yang berasal dari pihak rekanan proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti dokumen transaksi keuangan.

Proses Hukum: Saksi dan Penggeledahan

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Penggeledahan juga dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara.

Dampak dan Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan proyek infrastruktur publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik gratifikasi dan suap dalam proyek pembangunan daerah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif daerah.

Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *