Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Jaksa Tegaskan Unsur Melawan Hukum dalam Pledoi Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan BBM Pertamina

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM Pertamina saat tiga terdakwa membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Tiga Terdakwa Sampaikan Pembelaan, Jaksa Siapkan Replik Pekan Depan

Jakarta, – Mediarjn.comPersidangan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM) pada PT Pertamina (Persero) dan salah satu anak usahanya kembali berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Jumat, (20/2/26)

Hingga pukul 23.00 WIB, tercatat tiga terdakwa telah menyampaikan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Mereka adalah Rifasyaan, Maya Kusmaya, dan Edward Kornet.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi pledoi tersebut melalui replik yang dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026.

Dua Klaster Dugaan Penyimpangan: Impor BBM dan Penjualan Solar

Dalam perkara ini, jaksa menguraikan adanya dua klaster utama dugaan penyimpangan.

Pertama, terkait impor produk kilang atau BBM.
Kedua, berkaitan dengan mekanisme penjualan solar kepada konsumen industri, termasuk sektor pertambangan (mining).

Menurut jaksa, dua terdakwa, yakni Rifasyaan dan Maya Kusmaya, didakwa berperan dalam kedua klaster tersebut.

Meski dalam pledoi para terdakwa menyatakan tidak terdapat perbedaan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menilai perbedaan justru terletak pada penafsiran hukum terhadap perbuatan yang dilakukan.

“Perbedaannya bukan pada faktanya, melainkan pada cara pandang apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari praktik bisnis biasa atau merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas jaksa.

Polemik Keuntungan Penjualan Solar dan Konsep Bottom Price

Salah satu argumen pembelaan menyebutkan bahwa penjualan solar masih menghasilkan keuntungan berdasarkan laporan profitabilitas per produk.

Namun, jaksa menilai argumentasi tersebut bersifat parsial.

Berdasarkan keterangan ahli dan auditor BPK dalam persidangan, keuntungan yang dimaksud merupakan keuntungan agregat yang diperoleh dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sebaliknya, untuk kontrak tertentu dengan konsumen swasta, solar justru dijual di bawah batas harga terendah (bottom price).

Pedoman pengelolaan BBM mengatur bahwa harga penjualan kepada konsumen industri tidak boleh berada di bawah bottom price. Dalam sejumlah kontrak yang diperpanjang, jaksa menilai terdakwa tetap mempertahankan harga lama meskipun telah terbukti menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

“Pertanyaannya, apakah mempertahankan pangsa pasar terhadap konsumen yang terus-menerus merugikan perusahaan dapat dibenarkan secara tata kelola?” ujar jaksa.

Menurut JPU, dalih mempertahankan pangsa pasar tidak dapat dijadikan legitimasi apabila bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance (GCG).

Dugaan Perlakuan Istimewa dalam Proses Impor BBM

Selain isu penjualan solar, pembelaan Edward Kornet juga menyinggung proses komunikasi dalam pengadaan impor produk kilang yang disebut sebagai bagian dari tugas dan kewenangan jabatan.

Namun, jaksa berpendapat bahwa fakta persidangan justru menunjukkan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Dalam persidangan terungkap adanya komunikasi melalui pesan singkat yang memuat informasi posisi proses pengadaan dan tahapan evaluasi yang bersifat internal. Informasi tersebut, menurut jaksa, termasuk kategori informasi rahasia yang seharusnya tidak dibagikan kepada peserta tender.

“Pengadaan memiliki prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kerahasiaan. Ketika informasi strategis dibocorkan hanya kepada pihak tertentu, maka terjadi pelanggaran prinsip pengadaan,” jelas jaksa.

Jaksa menilai tindakan tersebut bukan sekadar komunikasi bisnis biasa, melainkan bentuk penyimpangan prosedural yang mengarah pada perlakuan tidak setara dalam proses pengadaan.

Kerugian Negara dan Prinsip Tata Kelola

Dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan terdakwa merupakan satu kesatuan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Kerugian tersebut, menurut jaksa, tidak hanya diukur dari laba-rugi per produk, melainkan dari keseluruhan proses bisnis yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi harga, kepatutan kontrak, dan kepentingan korporasi.

Jaksa menegaskan bahwa analisis hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menyentuh dimensi integritas tata kelola BUMN sebagai pengelola aset strategis negara.

Replik Akan Disampaikan 23 Februari 2026

Menutup pernyataannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa tanggapan lengkap terhadap seluruh pledoi akan dituangkan secara tertulis dalam replik yang dijadwalkan dibacakan pada 23 Februari 2026.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sektor energi nasional, khususnya pengelolaan minyak mentah dan BBM yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Dengan agenda replik yang akan datang, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran komprehensif sebelum memasuki tahap duplik dan putusan akhir.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *